Soloraya
Rabu, 11 Januari 2017 - 10:40 WIB

PEMBANGUNAN SUKOHARJO : Akan Dibangun Jadi 10 Lantai, Gedung Setda Mulai Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja membongkar rangka gedung Setda Sukoharjo yang akan diratakan dengan tanah dan dibangun gedung baru berlantai 10. Foto diambil Selasa (10/1/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pembangunan Sukoharjo, gedung Sekretariat Daerah Sukoharjo mulai dibongkar untuk dibangun kembali.

Solopos.com, SUKOHARJO — Gedung Sekretariat Daerah (Setda) di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai dibongkar. Pemborong diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembongkaran aset gedung di sisi selatan Kompleks Kantor Pemkab itu.

Advertisement

Gedung itu akan digantikan gedung baru setinggi 10 lantai. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso, kepada wartawan, Selasa (10/1/2017), menjelaskan penghapusan aset gedung Setda dilakukan awal tahun. “Pekerjaan penghapusan aset dimulai Januari dan sudah dimulai pekerjaan pembongkarannya,” ujar dia.

Pekerjaan pembongkaran gedung itu akan berlangsung hingga 10 Februari mendatang. Nilai kontrak penghapusan aset itu senilai Rp140 juta. Setelah selesai dibongkar akan dilanjutkan dengan pembangunan gedung berlantai 10.

Gedung baru Pemkab Sukoharjo itu dibangun dengan alokasi anggaran senilai Rp94 miliar. Semua dana itu dari APBD Sukoharjo 2017. Gedung yang dibongkar itu dulunya ditempati pegawai Bagian Humas, Inspektorat, dan Bappeda Sukoharjo.

Advertisement

Gedung baru nanti diperuntukkan 11 organisasi perangkat daerah. Pantauan Solopos.com, Selasa, beberapa pekerja membongkar secara terpisah. Sebagian pekerja menyelesaikan pekerjaan membongkar atap dan kerangka besi, sebagian yang lain menata kayu dan membongkar genting.

Pembongkaran genting dilakukan dengan membakar paku menggunakan las. Seorang pekerja, Parno, mengatakan pekerjaan harus cepat diselesaikan.

“Kaca jendela dan kaca pintu sengaja dipecah untuk mempercepat pekerjaan pembongkaran agar tak terkena penalti. Pekerjaan pembongkaran hanya 30 hari dan sudah dimulai sepekan lalu,” kata dia.

Advertisement

Dia menjelaskan kaca lama dan kusen masih bisa digunakan atau dijual lagi namun membutuhkan waktu lama jika membongkar satu per satu. “Setelah pembongkaran atap selesai tinggal mendatangkan alat berat untuk merobohkan. Penggunaan alat berat agar lebih cepat merobohkan dinding kemudian diangkut dengan truk.”

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Suraji, mengatakan DED gedung baru Pemkab Sukoharjo sudah disiapkan dan akan dipaparkan ke Bupati. Revisi DED terkait jumlah lantai gedung dan anggaran yang dibutuhkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif