Jogja
Selasa, 10 Januari 2017 - 11:55 WIB

Pemdes di Gunungkidul akan Kehilangan Ribuan Hektare Tanah Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wisatawan sedang beraktivitas di kawasan Pantai Timang, Desa Purwodadi, Tepus. Jumat (11/11/2016) (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah desa di Gunungkidul akan kehilangan ribuan hektare tanah kas desa

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Paguyuban Kepala Desa Semar Sembogo Gunungkidul memastikan, ada ribuan hektare tanah desa di wilayah ini yang akan beralih menjadi milik Kraton Jogja. Ini merupakan konsekuensi pengesahan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasulatanan dan Kadipaten.

Advertisement

Ketua Paguyuban Kepala Desa Semar Sembogo Gunungkidul Bambang Setiawan mengatakan, terdapat 144 desa yang tersebar di Gunungkidul. Masing-masing desa memiliki rata-rata puluhan hektare tanah desa.

“Tanah desa itu ada tiga. Tanah kas desa yang dikelola Pemerintah Desa [Pemdes], tanah pelungguh yang dikelola pamong desa aktif serta tanah pengarem-arem sebagai penghargaan bagi mantan perangkat desa,” terang Bambang Setiawan, Senin (9/1/2017).

Advertisement

“Tanah desa itu ada tiga. Tanah kas desa yang dikelola Pemerintah Desa [Pemdes], tanah pelungguh yang dikelola pamong desa aktif serta tanah pengarem-arem sebagai penghargaan bagi mantan perangkat desa,” terang Bambang Setiawan, Senin (9/1/2017).

Di daerah pinggiran seperti pesisir, masing-masing desa, kata dia, mengelola rata-rata lebih dari 50 hektare tanah desa. Di sana seorang kepala desa bisa mendapat jatah tanah pelungguh hingga sepuluh hektare. Artinya kata dia, apabila ditotal sebanyak 144 desa, ada ribuan tanah desa yang selama ini menjadi milik Pemerintah Desa.

Ribuan hektare tanah desa itu sebentar lagi menjadi milik Kraton Jogja dengan disahkannya Perdais mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasulatanan dan Kadipaten akhir Desember lalu. Perdais mengamanahkan seluruh tanah desa statusnya berubha menjadi Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG).

Advertisement

Selama ini lanjut Bambang, keberadaan tanah desa sangat vital menambah penghasilan desa. Tanah desa tersebut sebagian disewakan ke petani untuk ditanami lahannya, ada pula yang disewakan ke pengelola kios.

“Kalau hanya mengandalkan pendapatan dari dana desa saja berat. Keberadaan tanah desa itu sangat penting untuk pembangunan desa,” ujarnya lagi.

Terkait pengesahan Perdais yang akan berdampak serius pada perubahan tata kelola aset desa tersebut, para anggota Paguyuban Semar Sembogo lanjutnya akan menggelar musyawarah pada pertengahan bulan ini. Semar Sembogo akan mengeluarkan sikap resmi terkait polemik peralihan status kepemilikan tanah desa menjadi SG dan PAG.

Advertisement

Kepala  Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul Muhammad Farkhan saat dikonfirmasi total tanah desa di Gunungkidul membenarkan luasannya mencapai ribuan hektare.

Namun dirinya belum dapat memastikan berapa data persis tanah desa yang eksis. “Kebetulan kami ini kan baru pindahan ke dinas baru jadi masih beres-beres. Saya belum menemukan data persisnya berapa,” Kata Muhammad Farkhan.

Namun terkait peralihan status kepemilikan tanah desa dari milik Pemdes menjadi milik Kraton, Pemerintah DIY kata dia akan berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul untuk realisasinya ke depan. “Koordinasi itu pasti ada antara Pemerintah DIY dengan Gunungkidul,” lanjutnya lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif