News
Selasa, 10 Januari 2017 - 19:41 WIB

Mengaku Dapat Mandat dari Ketua Pemuda Muhammadiyah, Pelapor Diragukan Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Aditia Noviansyah).

Salah satu saksi pelapor kasus Ahok, mengaku mendapatkan mandat dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah. Hal ini diragukan Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Ada perdebatan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama hari ini, Selasa (10/2016). Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyangsikan pernyataan saksi pelapor Pedri Kasman yang menyebut telah mendapatkan mandat dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Ansar Simanjuntak untuk melaporkannya.

Advertisement

Ahok mengaku mengenal baik Dahnil Ansar Simanjuntak. Pedri Kasman yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, mengaku telah mendapatkan mandat dari Dahnil untuk melaporkan Ahok ke polisi.

“Saya kenal baik dengan Dahnil bahkan dia pernah menjadikan saya contoh pemimpin bersih dengan mengundang saya saat diskusi di kantor PP Muhammadiyah di Menteng pada April 2015 lalu,” kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1/2016).

Ahok yang mengenakan batik lengan panjang berwarna biru muda dalam sidang kali ini juga mengakui masih sering berkomunikasi dan menyimpan nomor Dahnil. “Masa dia laporkan saya,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Advertisement

Namun, Pedri Kasman menganggap pernyataan Ahok yang pernah diundang ke Kantor PP Muhammadiyah itu tidak relevan dengan kasus yang sedang dijalaninya saat ini.

“Saya tegaskan Ahok datang ke Kantor PP Muhammadiyah itu sebelum ada kasus Sumber Waras, sebelum ada kasus reklamasi di Teluk Jakarta, sebelum ada kasus penjualan tanah di Cengkareng Jakarta Barat. Itu diundang kan tahun 2015, sudah jauh itu. kalau sekarang sudah tidak relevan lagi kalau Ahok [disebut] tokoh antikorupsi,” kata Pedri.

Sebelumnya, Pedri Kasman, mengaku mendapatkan mandat dari Dahnil Ansar Simanjuntak untuk melaporkan Ahok kepada polisi. “Setelah diskusi soal video Ahok di grup WhatsApp Pemuda Muhammadiyah, memang ada mandat dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok atas tindak pidana dugaan penodaan agama,” kata Pedri.

Advertisement

Dia mengungkapkan hal itu setelah tim kuasa hukum Ahok memperasalahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Pedri Kasman butir 16 yang intinya menyebutkan ada instruksi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok.

Pedri menyatakan bahwa laporan kepada Ahok itu terdiri atas tiga organisasi Angkatan Muda Muhammadiyah, yaitu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah. “Waktu melapor tersebut ada tiga orang, tapi kata penyidik cukup satu orang dan diwakilkan saya,” kata Pedri.

Pada akhir persidangan dia menyerahkan surat kuasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dia memang dimandatkan untuk melaporkan Ahok. “Surat kuasa ini ditandatangani oleh saya sendiri, dan dimandatkan oleh tiga angkatan pemuda Muhammadiyah,” kata Pedri kepada hakim.

Pedri juga menyerahkan barang bukti satu keping CD video lengkap Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Ahok Pedri Kasman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif