News
Selasa, 10 Januari 2017 - 18:18 WIB

Habib Rizieq Kembali Dipolisikan Soal "Palu Arit"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua FPI Habib Rizieq Shihab (kedua dari kanan) seusai menyampaikan ceramah pada acara halalbihalal dan peringatan HUT Ke-68 RI di Masjid Desa Kebonsari, Wonoboyo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efizudin)

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kembali dilaporkan ke polisi terkait ucapannya soal palu arit.

Solopos.com, JAKARTA — Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal sebagai Habib Rizieq kembali dilaporkan terkait ceramahnya yang menyebut adanya logo palu arit pada lembaran uang kertas rupiah cetakan terbaru.

Advertisement

Kali ini, yang berniat melaporkan Rizieq adalah sebuah kelompok bernama Solidaritas Merah Putih (Solmet). Menurut Ketua Solmet, Sylver Matutina, pihaknya marah dan tersinggung dengan perkataan Rizieq terkait logo palu arit yang selama ini dianggap sebagai representasi Partai Komunis Indonesia.

“Merasa sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan Saudara Panglima FPI, Saudara Rizieq, yang mengatakan lambang negara di uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah palu arit dan itu merupakan lambang komunis dan menuduh Presiden Jokowi seorang PKI,” jelasnya terkait alasan pelaporannya ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (10/1/2016).

Pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti dalam rencana pelaporan ini yakni rekaman dan transkrip pembicaraan Rizieq. Adapun pelapor adalah atas nama Firmansyah yang merupakan anggota Solmet. “Bukti adalah rekaman, transkrip pembicaraan saudara Rizieq yang di-upload oleh situs resminya mereka,” katanya.

Advertisement

Adapun laporan ini tercatat dengan nomor laporan: LP/125/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017. Sebelumnya, sebuah kelompok lain bernama Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (Jimaf) juga melaporkan Habib Rizieq pada Minggu (8/1/2017) terkait kasus yang sama.

Dalam laporan bernomor LP/92/1/2017/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 8/11/2017 tersebut Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif