Jatim
Senin, 9 Januari 2017 - 19:05 WIB

PROSTITUSI MADIUN : Nyambi Jadi Muncikari, Penjual Kopi di Saradan Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, memperlihatkan muncikari yang juga penjual kopi, Bambang, kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (9/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Prostitusi Madiun, seorang penjual kopi yang juga muncikari ditahan polisi.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang penjual kopi merangkap muncikari yang biasa beroperasi di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditahan polisi sejak Kamis (29/12/2016) lalu.

Advertisement

Penjual kopi bernama Bambang, 50, itu mendapatkan keuntungan Rp20.000 dalam satu kali transaksi sebagai muncikari. Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, mengatakan di warung kopi di Desa Pajaran, Bambang, menyediakan beberapa pekerja seks komersial (PSK) dan beberapa kamar tidur. Bambang memiliki dua warung kopi yang berbeda lokasinya, kedua warung kopi miliknya dilengkapi tempat tidur.

“Bambang yang menjadi muncikari sekaligus pemilik warung kopi itu telah ditahan polisi sejak Kamis [29/12/2016],” kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (9/1/2017).

Paidi menuturkan penangkapan Bambang berdasarkan keluhan dari masyarakat dan tokoh agama. Masyarakat mengeluhkan banyaknya warung remang-remang yang menyediakan PSK di Desa Pajaran.

Advertisement

Bambang, kata Paidi, sudah menjadi muncikari di lokasi tersebut selama dua setengah bulan. Dari hasil tersebut, Bambang mengantongi uang Rp20.000 untuk sekali transaksi. Sedangkan tarif PSK yang disediakan yaitu Rp80.000 hingga Rp100.000 untuk satu kali kencan.

“Dalam sehari setiap PSK bisa melayani tiga pelanggan,” ujar dia.

Dari pengakuan Bambang, sebagian besar pelanggan yang kerap kencan di warung kopinya adalah kernet dan sopir truk. Dalam menjalani pekerjaan sebagai muncikari ini, Bambang mengaku terpaksa karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

“Pelaku akan dikenakan Pasal 296 KUHP,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif