News
Senin, 9 Januari 2017 - 22:15 WIB

Polisi Mulai Selidiki Habib Rizieq Soal Ceramah "Palu Arit"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (fpi.or.id)

Polda Metro Jaya segera menyelidiki laporan terkait Habib Rizieq terkait ceramahnya soal logo palu arit.

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian akan memulai penyelidikan terkait laporan tentang ceramah Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, yang menyebut penggunaan lambang partai komunis (palu arit) pada lembaran uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Polda Metro Jaya menyebutkan penyelidikan ini akan melibatkan sejumlah saksi ahli.

Advertisement

“Sudah melapor, nanti alurnya setelah ada pelaporan itu, penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam kita panggil lah nanti. Kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu. Nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, dari BI semuanya. Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (9/1/2017).

Dia menambahkan bahwa pelapor kasus ini bukanlah dari pihak Bank Indonesia. Sebelumnya, sebuah kelompok yang menamakan diri Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Habib Rizieq pada Minggu (8/1/2017) terkait isi ceramahnya soal logo pada lembaran uang kertas baru terbitan Bank Indonesia.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 8/11/2017. Dalam laporan tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

“Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan penerintah. Padahal, sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas,” sebut M. Herdiyan Saksono Zoulba, Koordinator JIMAF, Minggu (8/1/2017).

Selain kasus ini, Rizieq juga tersangkut kasus lain yakni penistaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dan Student Peace Institute. Terkait kedua kasus ini, Argo mengatakan pihaknya siap memproses Rizieq sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti kita lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kita tahan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif