News
Senin, 9 Januari 2017 - 16:00 WIB

Kurang 1 Pertanyaan, Polisi Kembali Periksa Buni Yani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Polisi kembali memeriksa Buni Yani untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Meski telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni selama 14 hari, penyidik Polda Metro Jaya masih belum menyerahkan kembali berkas kasus yang menjerat Buni Yani ke kejaksaan. Tertundanya penyerahan berkas ini karena penyidik masih memerlukan keterangan Buni Yani sebagai tersangka.

Advertisement

Untuk itu, pihak kepolisian telah memanggil Buni Yani untuk kembali dimintai keterangannya hari ini, Senin (9/1/2017). “Ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan nanti untuk Pak Buni Yani ini,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (9/1/2017) terkait kekurangan dalam berkas kasus ini sekaligus alasan pemanggilan Buni Yani.

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih jauh perihal pertanyaan itu. Menurut Argo, meskipun telah melewati jangka waktu 14 hari, pihaknya tetap berupaya melengkapi berkas kasus ini. Setelah melakukan perbaikan, penyidik akan mengembalikan berkas tersebut kepada Kejaksaan.

“Jadi kita tetap ya, karena kita juga memperbaiki apa yang telah JPU berikan untuk perbaikan berkas. Jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke jaksa,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, pada 6 Desember lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan permusuhan SARA dengan tersangka Buni Yani ke kejaksaan. Namun, pada 19 Desember 2016, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik karena dianggap belum lengkap.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2016 dengan dugaan telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah menambahkan caption atau keterangan pada unggahan video tentang pidato Basuki Tjahaja Purnama melalui akun Facebook, yang dinilai berpotensi menimbulkan permusuhan SARA.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buni Yani Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif