Jogja
Senin, 9 Januari 2017 - 22:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Lahan PAG Makin Ruwet

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pengusaha perhotelan di wilayah terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menemui tim appraisal di Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (9/5/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, gugatan kembali muncul

Harianjogja.com, KULONPROGO — Konflik terkait ganti rugi lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak Bandara Kulonprogo semakin pelik. Gugatan perdata baru dengan tergugat Kepala Kanwil BPN DIY dan PT Angkasa Pura 1 baru saja diajukan.

Advertisement

Gugatan diajukan Purdi E Chandra dan Drajad Agus Raharjo dari PT Pantai Wisata Jogja Barat yang dikuasakan kepada kuasa hukum Bambang Heriarto. Zulkarnaen Umar, staf bagian Perdata Pengadilan Negeri Wates membenarkan jika gugatan telah dimasukkan tertanggal 23 Desember 2016.

“Berkas sudah lengkap, sudah kita terima,”ujarnya pada Senin (9/1/2017).

Selain yang telah disebutkan, Zulkarnaen mengatakan jika Kadipaten Pakualaman Ngayogjokartohadiningrat juga dimasukkan sebagai turut tergugat. Perkara dengan nomor 197/Pdt.G/2016/PN Wat ini sedianya akan mulai disidangkan pada 18 Januari dengan agenda mediasi.

Advertisement

Materi gugatan meliputi ganti rugi terhadap pembangunan lapangan golf beserta sarana dan prasarana penunjangnya seluas 500.000 meter persegi dengan jumlah Rp19 miliar. Batas-batas lahan tersebut sebagaimana peta situasi tanah nomor 11/aspek-II/PGT/KP/2002 nomor gridX 118,a17,T,S13,14.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif