News
Minggu, 8 Januari 2017 - 15:03 WIB

Tarif STNK dan BPKB Naik, Pemerintah Diminta Tak Cari Keuntungan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (5/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Kenaikan tarif STNK dan BPKB di awal tahun ini membuat pemerintah dikritik. Pemerintah diminta tak cari keuntungan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah diminta tidak mengambil keuntungan dari komponen layanan wajib terhadap rakyat seperti dari penaikan biaya pembuatan STNK dan BPKB. Hal itu dikemukakan pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menanggapi kebijakan pemerintah menaikkan biaya STNK dan BPKB, tarif listrik, serta harga bahan bakar minyak (BBM) awal tahun ini.

Advertisement

“Semua ini adalah komponen dasar dari pelayanan publik yang diberikan negara pada rakyatnya. Maka tidak seharusnya pemerintah menaikkan harga-harganya melalui pajak dan sebagainya,” ujarnya, Minggu (8/1/2017).

Dia menambahkan bahwa listrik, BBM, dan pelayanan publik adalah komponen dasar yang sangat penting dalam bernegara. Hal itu sama pentingnya dengan mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok mulai dari pangan, sandang, dan papan. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa mengatakan tidak mau melayani kalau rakyat tidak mau membayar lebih seperti kebijakan pemerintah saat ini.

Menurutnya, pajak adalah komponen penting dalam pembiayaan, tapi tidak bisa jika rakyat tidak sanggup membayar maka rakyat tersebut tidak dilayani. “Jadi tidak boleh mengkaitkan pelayanan negara dengan pendapatan negara dengan pola pikir seperti itu. Pelayan publik malah kalau perlu di subsidi seperti di negara maju sekalipun,” ujarnya.

Advertisement

Jika diperlukan, kata Asep, negara bahkan bisa memangkas berbagai hal seperti belanja pegawai, investasi, dan lain sebagainya demi untuk mempertahankan atau meningkatkan pelayanan publik. Rakyat juga tidak akan teriak kalau kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya seperti keadilan dan hukum bisa ditegakkan.

Seperti diketahui pemerintah menaikan tiga harga pelayanan publik seperti listrik, BBM dan biaya pembuatan STNK-BPKB di awal 2017. Hal ini dikritik berbagai pihak. Presiden Jokowi yang menandatangani PP kenaikan biaya pembuatan STNK dan BPKB itu pun sempat disebut-sebut mengaku tidak tahu seperti halnya Kapolri dan Menkeu. Namun hal itu dibantah oleh Wapres Jusuf Kalla karena menurutnya semua sudah terkoordinasi antara Presiden, Menkeu, dan Kapolri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif