Soloraya
Minggu, 8 Januari 2017 - 18:03 WIB

Balik Nama Gratis di Samsat Solo Diperpanjang Sampai Februari 2017

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga pemohon tengah menunggu giliran pemanggilan saat mengurus STNK maupun BPKB di Kantor UP3AD Samsat III Semarang, Jumat (6/1/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Program balik nama gratis di Samsat Solo diperpanjang hingga akhir Februari 2017 karena panjangnya antrean wajib pajak.

Solopos.com, SOLO — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Solo memperpanjang masa pelayanan gratis bea balik nama dan penghapusan denda pajak kendaraan. Pelayanan program tersebut berlangsung hingga 28 Februari 2017, namun khusus bagi wajib pajak yang mendaftar hingga Desember 2016.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Retribusi dan Penagihan UPPD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Turmudi, mengatakan perpanjangan pelayanan program gratis bea balik nama dan menghapus denda pajak kendaraan, berlaku bagi wajib pajak yang mendaftar di Samsat pada 22 November sampai 30 Desember. Wajib pajak yang mendaftar melebihi ketententuan tersebut tidak dilayani.

“Kami memperpanjang pelayananan tersebut karena proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar sebulan,” ujar Turmudi saat ditemui Solopos.com di Samsat Solo, Minggu (8/1/2016).

Turmudi mengatakan warga yang mendaftar pada November 2016 dapat diselesaikan pada Desember 2016. Namun, bagi wajib pajak yang mendaftar pada Desember 2016, proses pelayanannya baru selesai pada Januari 2017 hingga 28 Februari 2017. “Kami menerima banyak pendaftar dari wajib pajak yang mengikuti program itu. Sehari rata-rata ada ratusan pendaftar,” kata dia.

Advertisement

Hal itu sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jateng No. 94/2016 tertanggal 27 Desember 2016 tentang tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor dalam Provinsi Jateng dan pembebasan sanksi admnistratif pajak kendaraan bermotor.

Ia mengatakan sampai saat ini masih ada sekitar ribuan mutasi kendaraan yang masuk di Solo masih diproses untuk diselesaikan. Gubenur Jateng memperpanjang pelayananan program itu dengan tujuan menuntaskan pendaftaran yang masih belum terlayani.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (BKP) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan program gratis bea balik nama dan menghapus denda pajak kendaraan, diberikan surat bukti pendaftaran. Surat bukti tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat mengambil STNK dan plat nomor baru.

Advertisement

“Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih tahu. Masyarakat banyak yang tidak tahu soal program keringanan bea balik nama dan pajak kendaraan sudah ditutup,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif