Jogja
Sabtu, 7 Januari 2017 - 00:40 WIB

PEMBAYARAN SURAT KENDARAAN : Warga Kaget Ternyata Hanya Naik Rp25.000

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Beberapa warga yang mengurus pajak tahunan mengaku lega karena kenaikan pajak berkali-kali lipat rupanya tidak terbukti.

Harianjogja.com, SLEMAN– Tak seperti Kamis (5/1/2017), suasana Kantor Samsat Sleman pada Jumat (6/1/2017) tidak lagi riuh. Meskipun banyak warga yang datang mengurus perpanjangan dan pembayaran pajak tahunan, kondisi kantor terlihat cukup landai.

Advertisement

Bahkan, beberapa warga yang mengurus pajak tahunan mengaku lega karena kenaikan pajak berkali-kali lipat rupanya tidak terbukti. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. “Saya kaget katanya pajaknya naik tiga sampai empat kali lipat, tapi ternyata cuma nambah biaya administrasi Rp25.000 untuk pengesahan,” kata Handono, warga Triharjo, Sleman, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, tahun lalu biaya tersebut tidak ditarik alias gratis. Handono hanya berharap agar kenaikan kepengurusan kendaraan bermotor bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Misalnya saja, jangan sampai ada keterlambatan STNK, BPKB atau TNKB lagi. Sebelumnya kan pernah kehabisan bahan material, itu menyusahkan,” kata Handono.

Berbeda dengannya, Mulyono warga Lumbungrejo, Tempel mengaku merasakan kebijakan baru sesuai PP.60/2016. Kebetulan dia sedang mengurus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK baru. Jika tahun lalu dia membayar pajak sepeda motornya Rp97.500 dengan biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja) Rp35.000 maka perinciamnya tahun ini berbeda.

Advertisement

Meski nilai pajaknya tahun ini turun menjadi Rp96.000 dan biaya SWDKLLJ masih sama Rp35.000, namun dia harus membayar ketentuan lainnya. Meliputi biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 dan penerbitan TNKB sebesar Rp60.000. “Kalau tahun lalu saya bayar pajak tahunan Rp132.500 maka tahun ini membayar Rp291.000,” jelas dia.

Awalnya dia merasa keberatan dengan kebijakan baru tersebut. Namun Mulyono berharap agar kenaikan tarif tersebut bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat. “Kalau kata beberapa teman, kenaikan ini juga untuk membatasi kepemilikan kendaraan. Tapi saya tidak tahu pastinya,” katanya sambil berlalu.

Kepala BAUR STNK Samsat Sleman Aiptu Titik Sulistyowati menegaskan, kebijakan perubahan tarif sesuai PP.60/2016 berlaku mulai Jumat kemarin. Dia mengatakan, jika sebelumnya pajak tahunan tidak dikenai biaya pengesahan maka mulai tahun ini biaya tersebut dibebankan kepada pemilik kendaraan. “Untuk sepeda motor Rp25.000 dan mobil Rp50.000,” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan PP.60/2016, penerbitan STNK lima tahun sekali semula Rp50.000 naik menjadi Rp100.000 untuk roda dua dan tiga. Sementara untuk roda empat atau lebih naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap lima tahun sekali, naik dari Rp30.000 menjadi Rp60.000 untuk roda dua dan tiga, sementara roda emlat atau lebih naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. “Konsekuensi dari kenaikan biaya ini tentu kami akan meningkatkan pelayanan,” kata Titik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif