Soloraya
Jumat, 6 Januari 2017 - 22:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Kades Nonaktif Songbledeg Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi APB Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, Sutoto (kiri), mengenakan pakaian tahanan setelah keluar dari Ruang Kerja Kasipidsus Kejari Wonogiri, Senin (27/6/2016). Penyidik menahan Kades Songbledeg nonaktif itu setelah dia tak bisa memenuhi janji mengembalikan kerugian negara. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, kades nonaktif Songbledeg dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APB desa.

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala desa (kades) nonaktif Songbledeg, Paranggupito, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APB Desa Songbledeg 2013-2015, Sutoto, 32, dituntut tiga tahun penjara.

Advertisement

Dia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa untuk meraup untung dalam pelaksanaan proyek desa. Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Joni Samsuri dan Muis Ari Guntoro, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/1/2017).

Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (6/1/2017), menyampaikan JPU juga menuntut hukuman tambahan bagi Sutoto berupa denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp416,081 juta.

Tuntutan JPU merujuk pada dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Menurut Hafidz, berdasar fakta persidangan, 26 saksi yang dihadirkan JPU memperkuat pembuktian Sutoto menggunakan wewenangnya untuk mencari untung guna memperkaya diri melalui proyek-proyek pemerintah desa.

Advertisement

Modus yang digunakan seperti merealisasikan kegiatan secara tidak penuh sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Saat diperiksa di persidangan, terdakwa [Sutoto] mengakui perbuatannya. Dia hanya tidak sependapat dengan hasil penghitungan kerugian negara,” kata Hafidz.

Menanggapi tuntutan JPU, Sutoto akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Sidang agenda penyampaian pembelaan dijadwalkan Kamis (13/1/2017). Sebagai informasi, sidang perdana kasus ini digelar 16 September 2016 lalu.

Selama sidang JPU menghadirkan 26 saksi dan satu ahli dari Inspektorat Wonogiri selaku pihak yang menghitung kerugian negara. Sedangkan Sutoto mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan sebanyak lima orang.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi itu ditangani Kejari sejak April 2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutoto diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kades.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif