Jogja
Sabtu, 10 Desember 2016 - 01:04 WIB

SULTAN GROND : Kades Keluhkan Manuver Trah HB VII

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR YOGYAKARTA Seorang warga dengan alat berat menyelesaikan pembuatan tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/1). Dalam setengah tahun terakhir kawasan yang merupakan Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta tersebut mulai dikembangkan menjadi tambak yang dikelola secara pribadi maupun kelompok karena dipandang mempunyai peluang besar untuk membangun perekonomian setempat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Sultan Grond, muncul pihak yang mengaku pengelola Tanah Kasultanan.

Harianjogja.com, JOGJA — Persoalan Tanah Kasultanan kian rumit. Sejumlah Kepala Desa di DIY mengeluhkan banyak oknum yang mengaku kerabat keraton, Trah HB VII akan mendata dan memanfaatkan tanah Kasultanan. Bahkan ada yang menawarkannya dengan harga puluhan juta. Hal itu terungkap dalam dengar pendapat menghadirkan Kepala Desa pembahasan Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten di DPRD DIY, Jumat (9/12/2016).

Advertisement

(Baca Juga : (Baca Juga : SULTAN GROUND : Perdais Pertanahan Belum Ada, Kebijakan Mungkin Bias)
Hampir sebagian besar Kepala Desa dalam kesempatan itu menyampaikan banyaknya oknum yang bergentayangan mengaku kerabat Kraton, utamanya trah HB VII yang akan memanfaatkan tanah Kasultanan. Kepala Desa Pleret Kecamatan Pleret Bantul Norman Affandi mengakui, pihaknya didatangi oleh oknum yang mengaku trah HB VII akan melakukan pendataan Sultan Grond di desanya. Mereka sempat membawa sejumlah berkas yang ia tidak mengetahui keasliannya. Tetapi, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan mereka karena tidak memiliki kewenangan.

“Itu kami tolak, dia memerintahkan petugas lapangan tetapi tidak ada legalitas dari pemerintahan seperti Bupati, Gubernur. Modusnya ke desa-desa minta diberi data tanah Sultan Grond, mengaku dari Yayasan Trah HB VII,” terangnya di DPRD DIY, Jumat (9/12/2016).

Tak hanya itu, di desanya juga terdapat sebuah perumahan yang berdiri di atas lahan Kasultanan lebih dari satu hektar berada di Dusun Kauman Baru. Pemdes tidak mengetahui secara detail status pemakaian lahan tersebut. Namun, ada beberapa pejabat pemerintahan yang menghuni di perumahan itu. Kenyataan yang terjadi selama bertahun-tahun itu harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperdais Pertanahan. Karena dampak akan fakta itu tidak mensejahterakan masyarakat, namun hanya untuk kepentingan segelintir orang saja.

Advertisement

“Saya tidak tahu itu dijual rumah dan tanahnya atau bagaimana. Kami berharap pemerintah desa dilibatkan dalam pemanfataan tanah SG dan PAG ini, sehingga desa juga bisa ikut memantau,” kata dia.

Kabag Pemerintah Desa Hargorejo Kokap Kulonprogo Haryoto menambahkan, pihaknya juga didatangi oknum yang mengaku kerabat Kraton yang akan memanfaatkan tanah SG. Mereka mengaku langsung bisa memberikan kekancingan. Ia pun sepakat jika pemerintah desa dilibatkan dalam pengelolaan tanah SG.

“Kami didatangi pihak tertentu mengatasnamanakan trah HB VII, di satu sisi kami berpihak pada pemerintah, tetapi di sisi lain ada yang bergerak cepat terkait pengelolaan itu,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif