Soloraya
Rabu, 7 Desember 2016 - 17:15 WIB

PILKADES WONOGIRI : Pilkades Songbledeg Diundur Tahun 2018, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI)

Pilkades Wonogiri untuk Desa Songbledeg ditunda tahun 2018.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memutuskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, yang sedianya digelar pada pilkades serentak tahap I, 29 November lalu, akan diikutsertakan pada pilkades serentak tahap II di tahun 2018.

Advertisement

Pemkab akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa (kades) pada 2017 untuk mengisi jabatan Kades Songbledeg yang sejak pertengahan tahun ini kosong.

Kasubag Tata Pemerintahan Desa Bagian Pemdes Sekretariat Daerah Wonogiri, Soemardjono Fadjari, saat ditemui di kantornya, Rabu (7/12/2016), menyampaikan dana pilkades tahap I dianggarkan Rp760,275 juta untuk pelaksanaan pilkades di 16 desa, termasuk Pilkades Songbledeg.

Dana Pilkades Songbledeg dianggarkan untuk mengantisipasi jika kades nonaktif, Sutoto, 32, dinyatakan bersalah dan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum Oktober lalu. Namun, hingga bergulirnya tahapan pilkades ternyata kasus korupsi yang dihadapi Sutoto belum rampung. Oleh karena itu, Pilkades Songbledeg tidak digelar.

Advertisement

“Kalau tahun depan perkaranya inkracht dan dia [Sutoto] dinyatakan bersalah, posisinya akan diisi penjabat [Pj]. Sebab, kami tidak bisa menggelar pilkades secara mandiri. Sesuai aturan, pilkades harus digelar secara serentak. Jadi kalau kondisinya seperti itu Pilkades Songbledeg akan digelar pada tahap II 2018,” kata lelaki yang biasa disapa Jono itu.

Sepeti diketahui, Sutoto diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi APB Desa Songbledeg 2013-2015 yang merugikan negara Rp416 juta. Posisinya diisi Pj. Sekdes, Mawan Budianto, sebagai orang yang melaksanakan tugas kades.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, menginformasikan sidang Sutoto di Pengadilan Tipikor Semarang belum selesai. Sutoto masih menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif