News
Rabu, 7 Desember 2016 - 03:00 WIB

PENDIDIKAN SOLO : DPKS Desak Pemerintah Kaji Larangan 58 Pungutan Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pendidikan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pendidikan Solo, DPKS meminta pemerintah mengkaji ulang larangan 58 pungutan sekolah.

Solopos.com, SOLO — Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) mendesak pemerintah mengkaji kembali kebijakan larangan 58  pungutan untuk institusi pendidikan.

Advertisement

Ketua Dewan Pendidikan  Solo, Joko Riyanto, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkahn Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Saber pungli ini berlaku  untuk semua instansi termasuk pendidikan. Ada 58 jenis pembiayaan di institusi pendidikan yang dikategorikan pungli,” kata dia ditemui Solopos.com di Kantor DPKS, Selasa (6/12/2016).

Dia menyebutkan 58 jenis pungli di institusi pendidikan itu antara lain uang sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP)/komite, uang OSIS, uang study tour, uang les, buku ajar, uang wisuda, dan infak.

Advertisement

Selain itu juga, uang penulisan ijazah, uang koperasi, uang PMI, uang dana sosial, uang perpustakaan, uang dana kelas, uang ke unit pelaksana teknis daerah (UPTD), iuran untuk memberi kenang-kenangan, dan lainnya.

“Bila ketentuan ini diberlakukan, sekolah akan stagnan, tidak dapat berkembang. Untuk itu Dewan Pendidikan Solo mendesak agar dikaji ulang,” ujar Joko.

Joko menambahkan pengkajian ulang tidak perlu jika pemerintah bisa memenuhi semua kebutuhan dana sekolah sehingga tidak perlu lagi meminta partisipasi dari pihak ketiga atau masyarakat. “Pemerintah saya kira sulit untuk memenuhi seluruh kebutuhan dana sekolah di seluruh Indonesia,” kata dia.

Advertisement

Menurut Joko, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan UU yang mengamanatkan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44/2014 juga membolehkan tentang sumbangan dan pungutan untuk biaya pendidikan,” ungkap dia.

Dia menambahkan sejumlah kepala sekolah di Solo telah menyampaikan keluhan kepada DPKS terkait Perpres No. 87/2016 tersebut. “Para kepala sekolah saat ini hanya wait and see, menunggu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang kepala sekolah di Solo menyatakan berat bila tidak boleh menerima sumbangan dari masyarakat guna mendukung pendidikan. “Berat kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, tapi kami mengikuti keputusan pemerintah saja,” ujar dia enggan disebut namanya.

Advertisement
Kata Kunci : DPKS Pendidikan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif