Soloraya
Rabu, 7 Desember 2016 - 12:15 WIB

Gadaikan Motor Orang Lain, Warga Giripurwo Wonogiri Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Aksi penggelapan sepeda motor ditangani Polres Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda di Wonogiri ditangkap polisi lantaran menggadaikan sepeda motor orang lain. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Giripurwo, Wonogiri, Selasa (6/12/2016).

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, melalui Kasatreskrim, AKP Eko Marudin, mengatakan pada awal Desember 2016, polisi menerima laporan terkait penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario AD 5578 YR.

Berdasarkan STNK, pemilik sepeda motor atas nama Mamik Trihastuti, warga Pengkol RT 001/RW 001, Pokoh Kidul, Wonogiri.

Sedangkan pelaku penggelapan sepeda motor yang ditangkap adalah Wahyudi Ardiyanto, 31, warga Gerdu, Giripurwo, Wonogiri.

Advertisement

Menurut Eko, pada Sabtu (26/11/2016) pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari pemiliknya. Namun hingga Rabu (30/11/2016), pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.

Menurut keterangan yang didapatkan polisi, korban justru mendapatkan pesan singkat dari pelaku jika sepeda motornya sudah digadaikan.

Kemudian pada Kamis (1/12/2016), kasus tersebut dilaporkan kepada polisi. “Saat ini pelaku telah kami tangkap dan barang bukti kami sita,” kata dia, Rabu (7/12/2016).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Penggelapan Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif