Soloraya
Jumat, 18 November 2016 - 16:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Terdakwa Korupsi BPR BKK Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, terdakwa korupsi PD BPR BKK Wonogiri, Januarina, divonis penjara 2 tahun 8 bulan.

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis terdakwa korupsi dana PD BPR BKK Wonogiri Cabang Ngadirojo, Januarina, 34, dengan pidana dua tahun delapan bulan penjara, Kamis (17/11/2016).

Advertisement

Warga Giriwono, Kecamatan Wonogiri, itu dinilai terbukti mengorupsi dana di perusahaan tempat kerjanya hingga merugikan negara senilai Rp457,1 juta.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (18/11/2016), menyampaikan putusan majelis hakim yang diketuai Sainal merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (18/11/2016), menyampaikan putusan majelis hakim yang diketuai Sainal merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hakim sependapat dengan jaksa, namun ihwal pidana yang dijatuhkan hakim memiliki pendapat sendiri. Januarina divonis dua tahun delapan bulan atau lebih rendah empat bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

“Putusan hukuman pokok itu dipotong masa tahanan yang dijalani terdakwa. Dia ditahan sejak penyidikan di Polres Wonogiri 2 Maret lalu,” kata Hafidz mewakili Kepala Kejari (Kajari), Tri Ari Mulyanto.

Advertisement

Jika tak bisa memenuhi Januarina harus menjalani hukuman enam bulan penjara. “Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU yang hadir saat sidang, Rinto dan Hardoyo, juga menyatakan pikir-pikir. Terdakwa dan kami punya waktu tujuh hari sejak perkara diputus untuk menyatakan sikap menerima atau banding,” imbuh Hafidz.

Dia melanjutkan vonis hakim dilandasi hal yang meringankan, yakni Januarina menyesali perbuatannya dan masih harus merawat ibunya yang sedang sakit. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.

Peristiwa pidana terjadi April 2014-Januari 2015. Modus yang digunakan terdakwa sebagai pegawai anggota staf pemasaran yakni tidak menyetorkan uang ke BKK seperti yang diamanahkan nasabah.

Advertisement

Modus lainnya Januarina menarik dana tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabah di slip penarikan. Dia juga menarik dana melebihi nominal yang dikehendaki nasabah (mark up).

Kasus ini masuk ranah pidana korupsi karena PD BPR BKK Wonogiri adalah perusda yang sahamnya milik dua pihak, yakni Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri. Hal itu diatur dalam Perda No. 3/2013 Perubahan atas Perda No. 11/2009 tentang Perusda BPR BKK di Jateng.

Uang nasabah yang disimpan di BPR otomatis menjadi aset negara. Jika ada yang mengambil dana yang bukan haknya berarti mengambil uang negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif