Soloraya
Kamis, 10 November 2016 - 11:40 WIB

PUNGLI WONOGIRI : Unit Saber Pungli Dibentuk, Ini Wewenang dan Tugasnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli Wonogiri coba diberantas dengan membentuk saber pungli.

Solopos.com, WONOGIRI – Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Wonogiri diresmikan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (9/11/2016). Unit yang dikoordinatori kepolisian Wonogiri tersebut akan diprioritaskan untuk mencegahn aksi pungli.

Advertisement

Unit tersebut terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pemkab Wonogiri. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan terbentuknya Unit Saber Pungli tersebut merupakan salah satu bentuk upaya bersama dalam pencegahan aksi pungli di Wonogiri.

“Jika unit sudah terbentuk, maka kami meminta kesadaran semua pihak untuk memberikan pelayanan yang benar-benar profesional. Pelayanan yang transparan dan sesuai aturan,” kata dia saat ditemui wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa.

Untuk memaksimalkan peran Unit Saber Pungli, ke depan pihaknya segera mempersiapkan standar operasional prosedur, termasuk fungsi koordinasi dan komunikasi antarunsur. Selain itu pihaknya juga mendorong peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Advertisement

“Tentunya kami nantinya akan buka ruang keterbukaan dengan masyarakat. Posko juga akan disiapkan. Tujuan Unit Saber Pungli adalah memberi jaminan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Ini upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,” kata dia.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, unit tersebut akan diprioritaskan untuk upaya pencegahan aksi pungli. “Akan banyak untuk pencegahan. Saat ini di sejumlah instansi kan sudah ada instruksi untuk memerangi pungli. Itu kami optimalkan. Namun unit juga bisa melakukan tangkap tangan,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, mengatakan Unit Saber Pungli bukan penegak hukum. Unit tersebut dapat melakukan penindakan, namun setelah menangkap tangan, unit akan menyerahkan ke aparat hukum. “Jadi tidak ada tumpang tindih wewenang. Untuk itu di dalam unit tersebut juga ada dari kepolisian maupun kejaksaan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif