Jogja
Kamis, 27 Oktober 2016 - 05:22 WIB

PILKADA JOGJA : Ini Serba-serbi Kampanye yang Diatur KPU

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada Jogja diatur sedemikian rupa untuk menciptakan suasana kondusif

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja sudah menetapkan sembilan titik larangan untuk dipasang alat peraga kampanye dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja 2017. Larangan tersebut untuk menjaga keindahan Kota Jogja.

Advertisement

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan jika atribut kampanye dipasang dilokasi terlarang maka dikenai sanksi teguran tertulis dari KPU, dan jika masih terpasang selama 1×24 jam Dinas Ketertiban bisa langsung menertibkan.

(Baca Juga : PILKADA JOGJA : Imam Dapat Angka1, Haryadi 2)

Wawan mengatakan untuk baliho yang dipasang paslon harus memenuhi ketentuan maksimal berukuran 4×5 meter. Selain atribut kampanye yang disiapkan paslon, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye di beberapa ruas jalan yang sudah dipersiapkan seperti di Simpang Gelanggang Olahraga Amongrogo, Jalan Tentara Rakyat Mataram (depan Perpusda DIY lama), depan Puskesmas Gondokusuman II Terban, Simpang Tamansari, dan depan pasar seni dan kerajinan Xt-Square.

Advertisement

“Semua alat peraga kampanye yang dipasang perawatannya diserahkan kepada masing-masing paslon,” ujar Wawan, Rabu (26/10/2016).

Sementara itu hingga kemarin KPU belum bisa mencetak alat peraga kampanye karena belum menerima materi kampanye dari masing-masing tim pemenangan paslon. Dia berharap materi kampanye diserahkan ke KPU maksimal, Kamis, hari ini.

Dalam rapat koordinasi, kemrin, KPU Kota Jogja juga telah menetapkan jadwal kampanye untuk kedua paslon masing-masing mendapat jatah kampanye 51 hari yang akan dimulai sejak 28 Oktober 2016 nanti sampai 11 Februari 2017 atau empat hari menjelang pemungutan suara pada 15 Februari.

Advertisement

Wawan menambahkan dari jatah kampanye masing-masing mendapat satu kali kampanye terbuka. Pihaknya tetap menjadwalkan kampanye terbuka karena itu hak paslon yang sudah diatur, “Perkara mau digunakan atau tidak [kampanye terbuka], kita serahkan ke masing-masing paslon,” tandas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif