News
Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:30 WIB

Peraturan BBM Satu Harga Terbit Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/Solopos)

Peraturan Menteri ESDM tentang BBM satu harga akan terbit pekan depan. Targetnya, harga Premium dan Solar di Papua akan sama dengan di Jawa.

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pemberlakukan bahan bakar minyak (BBM) satu harga, khususnya di daerah Papua, direncanakan akan terbit pada pekan depan.

Advertisement

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan aturan yang diatur termasuk tentang perhitungan margin atau yang dianggap sebagai subsidi silang. Hal ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lain yang menjual eceran di wilayah kerja masing-masing.

“Aturan menteri ESDM akan segera dikeluarkan, mestinya pekan depan. Karena targetnya 1 Januari 2017 sudah bisa berjalan,” katanya, dalam diskusi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, di Kantor Staf Presiden, Kamis (27/10/2016).

Harga eceran BBM nantinya akan seragam diberlakukan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual produk BBM premium dan solar. “Jadi kalau yang di luar itu memang komersial seperti Pertamax dan Solar Dex. Yang jadi target itu dari Sabang sampai Merauke itu harga ecerannya ke konsumen harus sama,” ujarnya.

Advertisement

Dia menjelaskan tantangan penerapan BBM satu harga adalah pengawasan yang harus dijalankan secara ketat agar harga BBM yang sampai kepada konsumen sama. Adapun, Jonan memastikan pemerintah tidak akan memberikan subsidi dalam pemberlakuan BBM satu harga tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif