News
Selasa, 25 Oktober 2016 - 17:41 WIB

KASUS MUNIR : Inilah Klarifikasi Kubu SBY Soal Hendropriyono & Muchdi PR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Kasus Munir kembali mengemuka. Kubu SBY mengklarifikasi temuan TPF, termasuk soal Hendropriyono dan Muchdi PR.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi, mengungkapkan langkah pemerintah dan penegak hukum menindaklanjuti laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir. Dalam kesempatan itu, Sudi mengungkapkan tindak lanjut rekomendasi penyelidikan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.

Advertisement

Nama Hendropriyono muncul di laporan akhir TPF kasus Munir bersama Ramelgia Anwar (Vice President Corporate Security Garuda Indonesia), Muchdi PR (mantan Deputi V BIN), dan Bambang Irawan (agen madya BIN). Dokumen laporan tertanggal 23 Juni 2005 tersebut salinannya beredar di dunia maya meski belum pernah terverifikasi keotentikannya.

Meski dalam laporan itu, keempat nama tersebut disebut tidak bisa didatangkan oleh TPF, Sudi menyatakan pemerintah telah berupaya memproses mereka secara hukum. Terkait dugaan keterlibatan Hendropriyono, Sudi menyebut penyelidikan kepolisian tidak menemukan keterkaitan mantan Kepala BIN dengan kasus ini.

“Soal temuan yang menyebut keterlibatan AM Hendropriyono, setelah melakukan penyelidikan, tidak ada temuan keterkaitan dengan Hendropriyono,” kata Sudi di Cikeas, Selasa (25/10/2016), membacakan jawaban kubu SBY terkait hilangnya dokumen asli laporan akhir TPF kasus kematian Munir, yang ditayangkan TV One.

Advertisement

Sebelumnya, dalam teks jawaban itu, Sudi menyebutkan salah satu rekomendasi TPF adalah meminta Presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan penyelidikan yang lebih dalam terhadap dugaan keterlibatan keempat nama itu dalam permufakatan jahat. Namun hingga kini hanya tiga nama yang divonis pengadilan, yaitu pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto; mantan sekretaris kepala pilot Garuda, Rohainil Aini; dan mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan.

Pollycarpus pun sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 3 Oktober 2006. Namun, kejaksaan berhasil melakukan peninjauan kembali (PK) setelah ditemukan novum (bukti baru) dan sidangnya mulai digelar pada 16 Agustus 2007. Polly dihukum 20 tahun penjara sebelum dikurangi oleh MA menjadi 14 tahun penjara.

Sedangkan soal Muchdi PR, Sudi mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan pada 16 April 2008. Pada 19 Juni 2008, tim penyidik Polri menangkap Muchdi PR menahannya dengan sangkaan sebagai penganjur pembunuhan. Baca juga: Ada 1 Dokumen untuk Presiden, SBY Klarifikasi “Hilangnya” Laporan TPF Kasus Munir.

Advertisement

“4 Agustus 2008, berkas Muchdi PR lengkap dan ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap dua ke JPU Kejakgung. 31 Desember 2008, pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muchdi PR,” kata Sudi. Kejaksaan Agung sempat melakukan upaya kasasi pada 12 Januari 2009, namun ditolak MA.

“Kesimpulannya, prinsipnya, semua rekomendasi TPF sudah dipenuhi, bahkan Bareskrim mendapat ruang dan wewenang untuk menyelidiki siapapun di dalam dan dan di luar negeri. Pemerintah SY tidak pernah menghentikan penyelidikan setelah TPF merampungkan tugas. Proses penegakan hukum juga tidak berhenti hingga berkekuatan hukum tetap.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif