News
Senin, 24 Oktober 2016 - 19:07 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siti Fadillah Supari (Istimewa/Wikipedia)

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari setelah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang lima jam, Senin (4/10/2016). Siti keluar Gedung KPK sekitar pukul 15.45 WIB dengan menggunakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Advertisement

KPK menyatakan Siti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang KPK untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “Ditahan di Rutan Pondok Bambu demi kepentingan penyidikan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dimintai konfirmasi Bisnis/JIBI.

Siti yang keluar tampak sangat syok dengan penahanannya. Sesaat sebelum dibawa ke Rutan Pondok Bambu, dengan nada tercekat dirinya meminta keadilan kepada para penegak hukum atas kasus yang menjerat dirinya. “Akhirnya [tugas] saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul,” kata Siti Fadilah.

Dengan suara yang terdengar menahan tangis, Siti kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes dari dana DIPA. Selain itu juga merasa tidak menerima jatah berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar dari proyek tersebut.

Advertisement

“Saya itu dituduh menerima, tapi tidak ada yang dituduh memberi, tidak ada bukti saya menerima atau ada yang memberi, kapan dan siapa, ini betul-betul kriminalisasi, dan tidak adil,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyesalkan penahanan langsung kepadanya. Padahal menurutnya, dalam pemeriksaan hari ini penyidik tidak menyasar pada pokok perkara. “Tidak ditanya apa-apa cuma ditanya kenal ini sama kenal ini dan ini atau tidak, kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara, saya merasa ini sangat tidak adil,” tuturnya.

KPK resmi menetapkan Siti sebagai tersangka sejak April 2014 silam. Bekas menteri kesehatan itu diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri yang kala itu ia bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Dia sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, meski pada akhirya praperadilannya ditolak oleh hakim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif