Jogja
Sabtu, 22 Oktober 2016 - 02:40 WIB

BERANTAS PUNGLI : Kades Tersangka di Gunungkidul Menolak Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

BPD telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada kepala desa tersebut.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Desa Dadapayu, Semanu, Gunungkidul Rukamto menolak mundur dari jabatannya. Ratusan warga Dadapayu sebelumnya menyerbu balai desa mendesak Rukamto mundur karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli).

Advertisement

Ketua II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dadapayu Lajiman mengatakan, lembaganya telah menemui Kepala Desa Dadapayu Rukamto terkait desakan warga agar dia mengundurkan diri. “Warga mendesak supaya mundur, tapi kepala desanya bertahan tidak mau mundur. Keduanya baik warga maupun kepala desa sama-sama bertahan,” ungkap Lajiman, Jumat (21/10/016) seusai menggelar audiensi bersama puluhan warga dan perangkat desa Dadapayu.

Pertemuan antara BPD dan Rukamto menurut Lajiman digelar di Kota Jogja, lantaran yang bersangkutan tidak pernah muncul ke Dadapayu sejak protes ratusan warga bergulir pada Minggu (16/10/2016) lalu. Belakangan kata dia, kepala desa tersebut justru dilaporkan opname di rumah sakit. “Kami dapat surat dari rumah sakit di Jogja yang menerangkan kepala desa sakit,” ujarnya lagi.

Selain menyampaikan aspirasi warga agar Rukamto mundur, BPD juga telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada kepala desa tersebut. Surat peringatan itu sebagai ganjaran atas praktik pungli yang dilakukan Rukamto. “Pungli itu benar dilakukan, tapi akhirnya uang pungli itu dikembalikaan. Tapi kami sesuai kewenangan tetap memberi peringtan pertama,” tuturnya .

Advertisement

Sejauh ini kata dia, belum ada SP ke dua dan ketiga yang dilayangkan BPD karena belum ada kesalahan lagi yang dilakukan kepala desa. “Kecuali dia mangkir tidak menjalankan tugasnya bisa saja ada SP kedua dan ketiga. Kalau sekarang belum ada dasarnya untuk mengeluarkan SP. Dia enggak masuk laporannya sakit,” imbuhnya lagi.

Artinya kata Lajiman, sesuai aturan Rukamto tidak dapat diberhentikan dari jabatannya. Regulasi mengenai perangkat desa mengatur, kepala desa baru dapat diberhentikan setelah BPD mengeluarkan SP ketiga. Pemberhentian dilakukan oleh bupati berdasarkan surat peringatan yang dikeluarkan BPD.

Terpisah, Kepala Dusun Nogosari, Dadapayu Jumadi mengatakan, pada Jumat (21/10), sekitar 50-an warga kembali mendatangi balai desa menuntut kepala desa mundur. “Mereka kembali membawa spanduk bertuliskan desakan mundur,” ungkap Jumadi. Puluhan warga tersebut akhirnya berdialog dengan BPD, perangkat desa dan camat ikhwal progres penanganan kasus pungli yang melibatkan Rukamto.

Advertisement

Sekitar 350-an warga dari seluruh pedukuhan di Dadapayu pada Minggu lalu turun ke jalan mendesak kepala desa mundur dari jabatannya. Warga menyebut kepala desa melakukan pungli lantaran menarik uang masing-masing Rp5 juta kepada lima kepala dusun yang baru dilantik di Dadapayu. Padahal pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Rukamto sendiri sejak protes bergulir tidak berada di Dadapayu saat media ini mencoba menemuinya. Dia juga mematikan telepon genggamnya saat dihubungi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif