Jogja
Sabtu, 22 Oktober 2016 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ini Gambaran Lahan Relokasi Sistem Magersari

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencairan ganti rugi lahan Bandara Temon memasuki pekan kedua. Sejumlah warga antre melakukan tahapan pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah, Temon, Senin (19/9/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, pembangunan rumah warga lokal akan dilakukan warga lokal.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pembangunan rumah untuk warga terdampak di lahan relokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak akan dilakukan oleh investor maupun developer dari luar daerah. Berdasarkan nota kesepahaman antara sejumlah pihak terkait, pembangunan rumah akan dilakukan oleh warga lokal.

Advertisement

Sejumlah warga terdampak yang semula meminta ganti rugi uang, memiliki kemungkinan menempati lahan relokasi. Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menyusun skema relokasi untuk 518 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung.

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Urun Rembug untuk Bandara, dari Antisipasi Bau Pesing hingga Ruang Merokok)

Selain rumah, fasilitas umum dan fasilitas sosial di lahan relokasi, seperti jalan juga akan dibangun.  Sekda Kulonprogo, Astungkoro pada Jumat (21/10/2016) menguraikan infrastruktur berupa jalan dapat dibangun oleh pemerintah desa ataupun pemerintah kabupaten. Sumber dana pembangunan akan memanfaatkan dana ganti rugi yang diterima atas jalan desa dan jalan kabupaten yang terdampak bandara.

Advertisement

Bagi warga yang tak mampu, relokasi juga akan dilakukan dengan sistem magersari. Meski demikian, Astungkoro menyebutkan sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan permohonan relokasi ke tanah di Kaligintung, Temon. Lahan magersari dapat ditempati warga secara cuma-cuma dengan luasan sekitar 100 meter persegi.

Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kulonprogo, Zahram Asurawan membenarkan skema pembangunan relokasi telah dibahas oleh Pemkab Kulonprogo, Pemprov DIY, dan program rekonstruksi masyarakat dan permukiman berbasis komunitas (Rekompak).

Saat ini, perencanaan memasuki tahap penyusunan jadwal pelaksanaan. Pemerintah juga masih menimbang tipe dan desain rumah yang akan ditawarkan kepada warga terdampak. Namun, ia menyebutkan paling tidak warga bisa memilih rumah mulai dari tipe 36 hingga tipe 100.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif