Jogja
Kamis, 29 September 2016 - 18:20 WIB

PEMDA DIY : Komisi Informasi DIY Tetapkan Badan Publik Terbaik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Pemda DIY memberikan penghargaan pada badan publik lokal

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Informasi Daerah (KID) DIY memberikan penghargaan kepada belasan badan publik di DIY untuk mendorong implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai dengan UU No. 14/2008. Dari belasan badan publik ditetapkan lima di antaranya sebagai yang terbaik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

Advertisement

Lima kategori badan publik terbaik pertama antara lain, Dinas Kesehatan DIY untuk kategori SKPD Pemda DIY, kemudian Disdukcapil Bantuk terbaik di kategori SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk kategori kecamatan se-DIY, terbaik dalam memberikan informasi diraih oleh Kecamatan Depok, Sleman. Sementara kategori instansi pusat di daerah, BPKP DIY ditetapkan sebagai yang terbaik dan Pengadilan Agama Wates untuk yang terbaik pertama. Selain terbaik pertama untuk empat kategori ditetapkan juga terbaik kedua dan ketiga. Khusus kategori SKPD Kabupaten/Kota ditetapkan terbaik pertama hingga kelima.

Ketua KID DIY Hazwan Iskandar Jaya menjelaskan proses penilaian dilakukan dengan dua tahapan, yaitu penyebaran kuesioner penilaian mandiri ke seluruh badan publik di DIY. Selanjutnya diminta mengembalikan kuesioner tersebut untuk kemudian dinilai oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui pemeriksaan dan pembuktian data dan informasi sesuai jawaban di kuesioner dan di website masing-masing.

“Dengan bobot penilaian masing-masing 40 persen dan 60 persen,” ungkapnya di sela-sela acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (28/9/2016).

Advertisement

Tim Monev KID DIY Dewi Amanatun Suryani menambahkan, tahapan kedua yaitu kunjungan ke sejumlah badan publik sebanyak dua kali dari mereka yang masuk nominasi dengan nilai bobot tertinggi. Kunjungan dilakukan dengan wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen atau informasi dalam berbagai format berdasarkan keterangan yang tertulis di kuesioner penilaian mandiri.

Menurutnya kedua tahapan itu dilakukan untuk mencermati kemampuan badan publik dalam menguasai informasi publik sesuai dengan Pasal 9, 10 dan 11 UU KIP. “Jenis informasi itu, informasi berkala, serta merta dan informasi wajib disediakan setiap saat. Ini penting agar badan publik memiliki pemahaman terhadap kelebihan dan kekurangannya dalam mengelola informasi publik,” ungka dia.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastuti yang menerima penghargaan itu mengatakan, meski dinasnya mendapatkan predikat terbaik, tetapi ia mengakui masih banyak yang harus dibenahi. “Sebenarnya, kami merasa belum layak karena masih jauh dari sempurna, tetapi kami berterimakasih kepada semua pihak, terutama pejabat sebelum saya yang ikut andil dalam merintis,” terang mantan Direktur RS Grhasia Pakem ini.

Advertisement

Akantetapi, Pembayun menegaskan, pihaknya telah berusaha terbuka secara maksimal dalam memberikan informasi kepada publik. Pihaknya memandang perlu untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menyesuaikan aturan yang ada. “Kami juga membuka layanan informasi melalu fax, email dengan menu layanan,” ujarnya.

Ketua KPU Kulonprogo Moh Isnaeni menambahkan, sebagai peraih terbaik ketiga untuk kategori instansi vertikal di DIY, pihaknya terus berupaya memberikan informasi secara terbuka. Karena merupakan bagian dari tanggungjawab pekerjaan, mulai dari pengisian website dan informasi melalui media lainnya.

“Kita berusaha memberikan informasi Pilkada, Pileg, Pilpres,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Jogja Istimewa Pemda DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif