Jogja
Rabu, 28 September 2016 - 21:20 WIB

MIRAS KULONPROGO : Ciu, Bir, Anggue hingga Vodka Dibawa Pengunjung Karaoke

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras) sitaan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Miras Kulonprogo didapatkan dari pengunjung karaoke.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Satuan Narkoba Polres Kulonprogo melakukan razia terhadap tujuh tempat karaoke di wilayah Wates dan Temon pada Senin (26/9/2016) malam hingga Selasa (27/9/2016) dini hari. Petugas menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) setelah memeriksa semua ruang karaoke, pengunjung, dan lady companion atau pemandu karaoke.

Advertisement

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan, miras ditemukan di tiga lokasi. Sebanyak dua botol anggur merah dan satu botol ciu disita dari pengunjung King Cafe, sedangkan tiga botol bir diamankan dari pengunjung Rumah Laut. Petugas juga menemukan satu botol ciu dan dua botol vodka dari pengunjung Mutiara Music.

“Pengunjung kemudian diimbau untuk membubarkan diri. Tempat karaoke diperintahkan tutup,” ungkap Nanang, Selasa.

Ketiga tempat karaoke itu diketahui telah ditutup oleh Pemkab Kulonprogo beberapa waktu. Begitu pula dengan empat lokasi lain yang menjadi sasaran razia hari itu, yaitu Lotus Cafe, Caesar Karaoke, Sederhana Karaoke, dan Mahkota Resto and Karaoke. Meski nihil miras dan narkoba, mereka juga didapati kembali beroperasi.

Advertisement

Menurut Nanang, upaya pengawasan harus tetap dilakukan secara berkala paska penutupan tempat-tempat karaoke tidak berizin. Dia juga memastikan bakal menindak tegas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran terhadap aturan berlaku yang terjadi di tempat hiburan, misalnya konsumsi miras, transaksi narkoba, hingga prostitusi terselubung.

“Masih ada beberapa karaoke yang sembunyi-sembunyi. Ada yang beberapa buka tapi akses masuknya tertutup atau terkesan tutup,” ujar Nanang.

Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menutup tempat hiburan karaoke karena melanggar Peraturan Daerah No. 6/2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta tidak membantah jika banyak tempat karaoke yang ternyata kembali beroperasi. Pemkab Kulonprogo dapat bertindak lebih tegas. Namun, hal itu membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait terlebih dahulu.

Advertisement

“Kami akan lakukan tindakan tegas, razia, dan segel tempatnya,” kata Duana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif