Jogja
Senin, 26 September 2016 - 00:20 WIB

BANGUNAN CAGAR BUDAYA JOGJA : 53 Rumah Kuno Dikaji, Apa Kompensasi yang Diterima?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Kotabaru, Jogja menjadi korban vandalisme. Gambar diambil Senin, 20 Oktober 2014 (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Bangunan cagar budaya Jogja mungkin akan bertambah dengan adanya kajian rumah kuno yang lain.

Harianjogja.com, JOGJA — Tim Ahli Cagar Budaya Kota Jogja akan melakukan kajian terhadap 53 bangunan kuno yang berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

Advertisement

“Kajian segera dilakukan dan ditargetkan pada akhir tahun ini sudah dapat diselesaikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja, Eko Suryo Maharso seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/9/2016).

(Baca Juga : BANGUNAN CAGAR BUDAYA : 211 Situs Budaya Terancam Bangunan di Dekatnya)

Advertisement

(Baca Juga : BANGUNAN CAGAR BUDAYA : 211 Situs Budaya Terancam Bangunan di Dekatnya)

Menurut dia, 53 bangunan kuno yang akan dikaji tersebut tersebar di lima kawasan cagar budaya di Kota Jogja, yaitu di kawasan Keraton Yogyakarta, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.

Bangunan yang akan dikaji tidak hanya bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya melalui Keputusan Walikota Jogja Nomor 789/KEP/2009, tetapi ada pula bangunan kuno yang tidak memiliki status apapun.

Advertisement

Sejumlah persyaratan untuk sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB), di antaranya sudah berusia tua, memiliki gaya arsitektur yang khas, menggunakan material yang has, memiliki nilai sejarah, serta kesediaan pemilik bangunan.

“Jika pemilik bangunan tidak berkenan saat bangunanya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, kami tidak akan memberikan status tersebut,” katanya.

Eko menjelaskan kajian tersebut juga akan menetapkan bagian bangunan sebagai BCB.

Advertisement

“Bisa saja, tidak semua bagian bangunan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Ada bagian-bagian tertentu saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, misalnya bagian depan atau samping bangunan utama,” katanya.

Saat sebuah bangunan sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tidak diperbolehkan adanya perubahan bangunan.

Pemerintah, lanjut dia, hanya dapat melarang. Namun, belum dapat memberikan imbal balik kepada pemilik bangunan cagar budaya yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun atas bangunannya.

Advertisement

Selama ini, salah satu upaya memberikan apresiasi kepada pemilik bangunan cagar budaya adalah melalui pemberian insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Namun, jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan tersebut bukan BCB, bangunan tidak akan diberi status apa pun, tetapi bangunan kuno biasa. “Nantinya, sudah tidak ada lagi status bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya,” katanya.

Saat ini, di Kota Jogja tercatat sebanyak 95 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh kementerian dan Pemerintah DIY, sedangkan bangunan warisan budaya sesuai dengan keputusan wali kota sebanyak 460 bangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif