Jogja
Rabu, 14 September 2016 - 00:40 WIB

PERTANAHAN SLEMAN : Abdi Dalem Kraton Ini Datangi Kantor BPN Bawa Kepala Sapi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pria bernama asli sudarsono tersebut berjuang untuk mendapatkan kembali sertifikat yang saat ini ditahan oleh pihak BPN.

Harianjogja.com, SLEMAN- Abdi Dalem Kraton Ngayogyokarto Ki Lurah Sastro Mangun sudarsono mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan membawa kepala sapi. Pria bernama asli sudarsono tersebut berjuang untuk mendapatkan kembali sertifikat tanan dan bangunan miliknya yang saat ini ditahan oleh pihak BPN.

Advertisement

“Kepala sapi ini simbol Qurban dalam agama Islam. Itu saya ibaratkan sebagai diri saya yang menjadi korban ketidakadilan,” katanya saat berorasi di depan gedung PN, Selasa (13/9/2016).

Dikatakannya selama ini dirinya sudah berkali-kali meminta kepada pihak BPN untuk mengembalikan sertifikatnya, namun tidak pernah dikabulkan.

Sertifikat tanah dan bangunan yang ia klaim milik keluarganya tersebut berada di daerah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Selama kurang lebih dua tahun terakhir Darsono berjuang untuk terus mencari keadilan atas sertifikatnya. Berbagai cara juga telah ia lakukan antara lain dengan mencium kaki Sri Sultas yang ia temui di Kantor DPRD DIY beberapa tahun lalu juga belum membuahkan hasil. Bahkan dalam orasinya dia hendak menemui Ibunda dari Jokowi untuk mengadukan nasibnya.

Advertisement

Gugatan Sudarsono tersebut sudah masuk ke PN Sleman hampir satu minggu yang lalu. Kemudian untuk sidang perdana akan di gelar pada, Selasa (13/). Namun hingga siang hari sidang perdana perkara nomor 171 tersebut tidak juga dimulai.

Humas PN Sleman, Wisnu kristiyanto mengatakan yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah pihak BPN Sleman. Sedangkan Darsono menjadi penggugat dalam masalah sertifikat tanah dan bangunan yang disita tersebut. “Dia (Darsono sebagai penggugat mengajukan gugatan yang ditujukan kepada pihak BPN,” katanya.

Kasus hilangnya sertifikat Darsono ini bermula pada tahun 2012 dua buah sertifikat tanah dan bangunan jatuh dan hilang di sekitar Jalan Kaliurang ketika ia mengendarai sepeda.

Advertisement

sertifikat tersebut masing-masing untuk tanah seluas 1745 meter persegi dan sertifikat bangunan seluas 322 meter persegi. Darsono juga telah melapor kepada pihak kepolisian atas kasus hilangnya sertifikat tersebut.

Ia sempat meminta pihak BPN untuk memblokir sertifikat namun hal tersebut tidak juga berhasil, hingga pada akhirnya ia dipanggil pihak BPN untuk dimintai konfirmasi dan kantor BPN berinisiatif untuk menahan sertifikat milik Darsono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif