News
Kamis, 1 September 2016 - 20:56 WIB

NEGARA TANDINGAN PRESIDEN MUJAIS : OJK Solo dan Perbarindo Akan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kop surat dokumen negara tandingan Presiden Mujais (JIBI/Solopos/Dok)

Negara tandingan presiden Mujais, OJK dan Perbarindo memilih menempuh jalur hukum.

Solopos.com, SOLO–Keberadaan Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia semakin meresahkan, terutama industri jasa keuangan. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Soloraya akan menggandeng aparat penegak hukum.

Advertisement

Kepala OJK Solo, Laksono Dwionggo, mengatakan sejak beberapa waktu lalu sudah melaporkan praktik yang mengatasnamakan negara tersebut ke kantor pusat OJK. Dia mengungkapkan saat ini sedang disusun langkah hukum yang akan diambil terhadap koperasi yang berkantor di Malang, Jatim tersebut.

Dia mengatakan meski keberadaan koperasi tersebut belum berpengaruh terhadap non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah. Namun apabila terjadi secara massif tentu akan berpengaruh terhadap kinerja perbankan.

“Sebenarnya yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi nasabah Koperasi Indonesia karena sudah harus membayar untuk menjadi anggota tapi kewajiban utang ke lembaga keuangan tidak hilang sehingga harus tetap melunasi kewajiban,” ungkap Laksono kepada Solopos.com.

Advertisement

Apalagi saat ini bank masih memegang agunan yang diserahkan debitur dan tidak bisa keluar sebelum kewajiban utang terselesaikan. Oleh karena itu, selain menggandeng kepala daerah untuk memfilter modus koperasi tersebut juga akan menggandeng penegak hukum, yakni polisi dan jaksa.

Dia mengungkapkan OJK Solo bersama Bank Indonesia (BI) Solo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Dinas Koperasi dan UMKM, Kejaksanaan Negeri Solo, kepolisian, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Solo sepakat memperkuat Satuan Tugas Waspada Investasi Solo untuk mencegah serta menangani maraknya tawaran praktik investasi ilegal dan janji pelunasan utang.

Dia mengungkapkan berbagai kegiatan yang akan dilakukan satgas tersebut, di antaranya tindakan preventif, kuratif, dan represif. Apabila masyarakat ragu-ragu terhadap suatu lembaga investasi, bisa bertanya kepada OJK.

Advertisement

Direktur Utama (Dirut) BPR Bali Banaran Sragen, Fatah Hidayat, mengungkapkan kecenderungan saat ini adalah nasabah yang aktif membayar juga diajak untuk bergabung Koperasi Pandawa dan menjadi kredit macet. Dia mengatakan awalnya ada tiga nasabah yang terjerat tapi kini bertambah menjadi enam nasabah dengan nilai kredit lebih dari Rp100 juta.

Fatah menyampaikan nilai agunan yang diserahkan ke BPR biasanya lebih besar dari nilai pinjaman dan biasanya adalah sertifikat tanah karena dari awal menerapkan prinsip kehati-hatian. Menurut dia, lending limit yang diberikan adalah 70% dari nilai yang disetujui. Namun lelang agunan belum menjadi pilihan saat ini.

“Nasabah yang ikut Koperasi Pandawa seperti didoktrin sehingga diajak negosiasi susah. Sekarang kami belum menempuh jalur hukum, masih diupayakan pendekatan,” kata dia.

Menurut dia, Perbarindo melalui Pokja Penanggulangan NPL akan mengajukan gugatan tapi masih dibahas. Hal ini karena diprediksi dari 82 BPR dan BPR Syariah yang ada di Soloraya, sekitar 41 BPR yang nasabahnya ikut Koperasi Pandawa. Hal ini karena gerakan koperasi ini cukup massif di berbagai daerah dengan menempatkan koordinator di masing-masing daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif