Soloraya
Rabu, 31 Agustus 2016 - 11:15 WIB

TUNJANGAN GURU : Tunjangan Profesi Guru Sragen Dipangkas Rp131 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru kelas SD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Tunjangan profesi bagi guru-guru di Sragen akan dipangkas senilai Rp131 miliar.

Solopos.com, SRAGEN—Anggaran untuk tunjangan profesi guru di Kabupaten Sragen dipangkas Rp131 miliar oleh pemerintah pusat. Tunjangan profesi bagi guru bersertifikat kompetensi itu sedianya dicairkan untuk triwulan ketiga dan keempat tahun ini.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugiharto, menjelaskan pemangkasan anggaran untuk tunjangan profesi itu dilakukan pemerintah pusat karena tidak sesuai dengan kebutuhan. Meski begitu, Untung menegaskan, pemangkasan anggaran itu tidak berdampak pada tunjangan profesi yang sudah menjadi hak mereka. Menurutnya, tunjangan profesi itu tetap akan cair pada triwulan ketiga dan keempat.

”Meski anggaran untuk tunjangan profesi dipangkas, kami masih punya dana senilai Rp131 miliar dari Silpa [sisa lebih penghitungan anggaran] 2015. Jadi, kalangan guru tidak perlu khawatir. Tunjangan profesi yang menjadi hak mereka tetap bisa dicairkan,” jelas Untung kepada Solopos.com, Selasa (30/8/2016).

Pemkab Sragen menganggarkan dana Rp292 miliar untuk tunjangan profesi guru selama setahun. Nilai Silpa 2015 total Rp235 miliar. Rp131 juta di antaranya berasal dari anggaran tunjangan profesi guru yang tidak terserap pada tahun lalu.

Advertisement

Dana senilai Rp131 juta itu tidak terpakai karena adanya sejumlah guru yang pensiun. Tidak hanya itu, penentuan anggaran tunjangan profesi pada tahun lalu itu juga berdasarkan prediksi tambahan guru bersertifikat kompetensi.

”Karena baru menggunakan prediksi angka jadi wajar kalau ada dana yang tidak terpakai. Adanya silpa senilai Rp131 miliar itu bukan berarti tunjangan profesi tahun lalu tidak terbayarkan,” ungkap Untung.

Ditemui di Setda Sragen, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto, mengatakan anggaran tunjangan profesi itu dipangkas karena ada kelebihan dana. Pemkab Sragen menggunakan angka prediksi sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tunjangan profesi itu diberikan sesuai jumlah guru yang mengantongi surat keputusan (SK) penerima tunjangan.

Advertisement

”Misalnya begini, kami itu sebetulnya mengusulkan ada 100 guru yang dapat tunjangan profesi. Oleh Kemendikbud diubah menjadi 125 guru karena ada rencana penambahan guru yang bersertifikat. Tapi, Kemenkeu menghitung kebutuhan anggaran profesi guru sesuai potensi yang ada,” jelas Tatag.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif