News
Jumat, 26 Agustus 2016 - 23:25 WIB

HAJI 2016 : Ongkos Amirul Hajj US$450, Kemenag Bantah Kemahalan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pesawat sewaan Garuda Indonesia melayani kelompok terbang pertama jemaah calon haji Embarkasi Solo, Senin (1/9/2014). (Dok/JIBI/Solopos)

Haji 2016 diwarnai kontroversi ongkos untuk Amirul Hajj. Kemenag membantah nilainya kemahalan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membantah dana untuk Amirul Hajj kemahalan dan menyebut dana tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Informasi dan Humas Kemenag, Syafrizal Syofyan, mengemukakan ?biaya akomodasi petugas haji atau Amirul Hajj selama ini sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dia berpandangan Amirul Hajj dibentuk sesuai dengan Taklimatul Hajj atau peraturan haji yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Arab Saudi.

“Ini semua sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang,” tuturnya di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Menurut Syafrizal, peraturan biaya Amirul Hajj itu sudah tertuang dalam ?Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 yang menyebutkan standar biaya akomodasi Amirul Hajj per hari untuk perjalanan dinas ke Saudi Arabia sebesar US$450 untuk kelas A atau pimpinan Amirul Hajj yaitu Menteri Agama. Sedangkan untuk kelas B seperti Wakil Amirul Hajj dan Sekretaris sebesar US$331.

Advertisement

?”?Kita telah melakukan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan itu. Harusnya akomodasi sekitar Rp5,5 juta menjadi Rp4 juta perhari. Begitu juga dengan Wakil Amirul Hajj dan Sekretaris. Rata-rata di bawah DIPA Kemenag 2016,” katanya.

Dia juga mengatakan sesuai UU No. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji pada BAB IV Pasal 8 ayat 2 disebutkan kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu tugas nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah.

“?Itu jelas termaktub dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada penyelenggara haji yang mengada-ada atau menyalahgunakan wewenang,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif