Soloraya
Rabu, 3 Agustus 2016 - 07:10 WIB

PERDA BANGUNAN GEDUNG : Ini 3 BCB di Solo Sebagai Pembatas Ketinggian Bangunan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan berfoto bersama di Pura Mangkunegaran, Solo, Rabu (22/7/2015). (/JIBI/Solopos/Dok.)

Perda bangunan gedung, tiga BCB ini sebagai batas ketinggian bangunan di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO–Pembangunan gedung baru di sekitar bangunan cagar budaya (BCB) yakni Keraton Solo, Pura Mangkunegaran dan Loji Gandrung bakal dibatasi. Hal itu untuk menjaga eksistensi bangunan bersejarah agar tidak tenggelam di tengah gedung modern.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (2/8/2016), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung memastikan pembatasan ketinggian gedung di sekitar tiga BCB setelah sempat terjadi tarik ulur. Pembatasan ketinggian bangunan dilakukan berdasarkan zonasi jalan di sekitar BCB.

Dalam pembahasan, pembangunan gedung di sebagian Jl.Yos Sudarso, sebagian Jl. Veteran, sebagian Jl. Kapten Mulyadi, sebagian Jl. Mayor Sunaryo dan sebagian Jl. Slamet Riyadi tidak boleh melebihi Panggung Sangga Buwana Keraton yang memiliki ketinggian 32 meter.
Ketinggian Sangga Buwana juga menjadi patokan dalam membatasi pembangunan gedung di sekitar Pura Mangkunegaran. Jalur yang terkena pembatasan yakni Jl. Yosodipuro, Jl. RM Said, Jl. Kartini dan Jl. Teuku Umar.

“Awalnya Pemkot meminta fleksibilitas dalam pembangunan gedung. Namun kami berkukuh pembatasan ketinggian bangunan penting agar eksistensi bangunan bersejarah tidak tenggelam di tengah perkembangan zaman,” ujar Wakil Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung, Supriyanto, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD.

Advertisement

Supriyanto mengatakan pansus sebelumnya berencana menerapkan radius atau jarak tertentu dalam meneropong jalur yang terdampak perda. Namun karena secara teknis lebih rumit, pembatasan ketinggian bangunan akhirnya dilakukan dengan zonasi jalan. Metode radius, imbuh Supri, hanya berlaku bagi Rumah Dinas Wali Kota Loji Gandrung. “Gedung tidak boleh melebihi ketinggian Loji Gandrung dalam radius 50 meter.

Disinggung keberadaan sebuah bank swasta yang menjulang di samping Loji Gandrung, Supri menyatakan perda tidak berlaku surut. Anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung, Ginda Ferachtriawan, menilai aturan pembatasan ketinggian gedung strategis untuk melindungi eksistensi BCB. Dia meyakini pembangunan gedung yang menjulang tinggi di antara BCB tak akan terulang.

“Kami menyayangkan ada bank yang dibangun menjulang di antara dua BCB yakni Loji Gandrung dan Ndalem Doyoatmojo di Jl. Slamet Riyadi. Selain merusak skyline bangunan di kawasan sekitar, dia menilai pendirian bangunan tinggi di dekat simbol pemerintahan (Loji Gandrung) kurang pas secara etika.

Advertisement

“Ini bisa menimbulkan celah bagi privasi dan aktivitas Wali Kota di Loji Gandrung,” ujarnya kepada Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif