Jateng
Sabtu, 23 Juli 2016 - 15:50 WIB

Trans Semarang Dipantau CCTV, Sopir Wajib Cakap Mengemudi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BRT Trans Semarang H 1738 FG menabrak pangkalan ojek. (Detik.com/Angling Adhitya Purbaya)

Trans Semarang segera dilengkapi close-circuit television (CCTV) guna memastikan kecakapan sopir dalam mengemudi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengelola bus rapid transit (BLU) Trans Semarang berencana memasang close-circuit television (CCTV) guna memantau kecakapan sopir dalam mengemudi bus angkutan umum itu.

Advertisement

“Selama ini sudah ada perangkat CCTV terpasang, namun menghadap ke dalam [penumpang],” kata Kepala Badan Layanan Umum UPTD Terminal Mangkang Kota Semarang Joko Umboro Jati di Semarang, Kamis (21/7/2016).

Pengelolaan Trans Semarang terbagi dua, yakni BLU UPTD Terminal Mangkang Semarang yang sering disebut BLU Trans Semarang sebagai pengelola aspek manajemen, sementara aspek operasional ditangani pihak ketiga.

Guna memaksimalkan fungsi pengawasan, kata dia, di setiap bus akan dipasangi perangkat CCTV yang menghadap keluar guna memantau bagaimana pengemudi dalam mengoperasikan Trans Semarang. “Jadi, [pengemudi Trans Semarang] nanti bisa dipantau bagaimana cara mengemudikannya, dengan kondisi jalan bagaimana, dan berapa kecepatan yang ditempuh,” katanya.

Advertisement

Diakuinya, pemasangan CCTV itu berkaitan dengan upaya pembenahan yang dilakukan dengan memaksimalkan fungsi pengawasan atas insiden Trans Semarang yang menabrak pangkalan ojek, Minggu (17/7/2016) lalu. Dalam kecelakaan Semarang itu, puluhan warga terluka, sementara bus terjengkang setelah menggilas sepeda motor pengojek yang memangkal di tempat itu.

Sejalan dengan itu, Joko mengatakan akan menetapkan standar pengemudi Trans Semarang yang lebih ketat dalam pengawasan, mengingat perekrutan pengemudi sepenuhnya ditangani pihak ketiga sebagai operator. “Tidak hanya cukup [pengemudi Trans Semarang] memiliki surat izin mengemudi [SIM] B1 Umum, namun ada evaluasi kesehatannya bagaimana, bebas narkoba, dan kaitan dengan kepribadian,” katanya.

Ia menyebutkan pengemudi Trans Semarang harus memiliki kedisiplinan, kepedulian, dan kepatuhan aturan, baik tata tertib berlalu lintas maupun standar pelayanan minimal (SPM) yang sudah ditetapkan. “Antara lain, aturan di setiap shelter harus berhenti, kecepatan langsam rata-rata adalah 25 km/jam. Sudah dihitung. Jadi, tidak perlu mengebut, apalagi tidak dituntut setoran,” katanya.

Advertisement

Yang tidak kalah penting, kata dia, bagaimana pengemudi Trans Semarang bisa mengelola emosi, mengingat ada banyak faktor yang bisa memicu emosi di jalan, baik pengguna jalan lain maupun permasalahan pribadi. “Atas terjadinya insiden itu, kami menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat yang luka-luka. Kami akan berbenah diri dan lebih profesional dalam melayani,” pungkasnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif