Jatim
Jumat, 22 Juli 2016 - 19:05 WIB

PENDIDIKAN MADIUN : 1.073 Kursi Siswa SD, SMK, dan SMK Negeri di Kota Madiun Tak Terisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Pendidikan Madiun ini terkait kursi kosong dalam penerimaan siswa baru.

Madiunpos.com, MADIUN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 di Kota Madiun menyisakan sebanyak 1.073 kursi siswa tingkat SD, SMP, dan SMK negeri yang belum terisi. Padahal proses PPDB telah ditutup pada akhir Juni 2016 lalu.

Advertisement

Berdasarkan data di website resmi PPDB 2016 Kota Madiun, dari kuota 9.643 kursi yang disiapkan panitia masih menyisakan 1.073 kursi lowong. Dari jumlah tersebut, SD negeri menyumbang defisit tertinggi yakni 806 kursi. Sedangkan SMK negeri kekurangan 181 siswa dan sisanya SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Gandhi Hartmoko, mengatakan, dari 56 SD negeri di Kota Madiun, hanya 14 sekolah yang dapat memenuhi pagu atau kuota yang ditentukan. Sedangkan sisanya, 42 sekolah hanya terpenuhi di kisaran 60-80 persen.

“Dari pagu siswa SD sebanyak 2.718 orang, hingga penutupan pendaftaran baru tercapai 1.912 siswa, sehingga masih kekurangan 800 siswa lebih,” kata Gandhi, Kamis (21/7/2016).

Advertisement

Menurut dia, dari 42 sekolah dasar negeri yang tidak dapat memenuhi pagu tersebut, lima sekolah di antaranya hanya mendapat murid kurang dari 10 “Padahal, di jenjang SD, kami sudah menerima sebanyak 222 siswa dari luar Kota Madiun,” kata dia.

Pada jenjang SMP, sekolah pinggiran seperti SMP Negeri 8, SMP Negeri 9, dan SMP Negeri 14 belum terpenuhi pagunya. Sedangkan tingkat SMK, SMK Negeri 4 menyumbang defisit 122 siswa.

“Dari tujuh jurusan yang pagunya terpenuhi hanya akomodasi perhotelan. Sementara untuk SMA semuanya telah terpenuhi,” tambah dia.

Advertisement

Gandhi menjelaskan tidak terpenuhinya kuota sekolah negeri tersebut disebabkan karena beberapa alasan. Salah satunya disebabkan karena keberhasilan program keluarga berencana (KB).

Sementara, tahun pelajaran 2016/2017 sudah mulai berlangsung sejak tanggal 18 Juli 2016. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 guna menghindari perpeloncoan pada saat masa orientasi sekolah (MOS), tahun ini pemerintah mengganti MOS dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS).

Pada PLS peserta didik baru akan diperkenalkan lingkungan sekolah dengan materi yang menekankan pada budi pekerti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif