News
Selasa, 28 Juni 2016 - 21:00 WIB

KASUS PAJAK BCA : PK Ditolak MA, KPK Pertimbangkan Keluarkan Sprindik Baru Hadi Poernomo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA diwarnai kekalahan KPK dalam PK di MA. KPK pun membuka kemungkinan menerbitkan sprindik baru untuk Hadi Poernomo.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengeluarkan surat penyidikan (sprindik) baru terhadap bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Pertimbangan itu muncul, setelah pada 16 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) dari jaksa KPK.

Advertisement

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, KPK sedang membicarakan putusan tersebut dengan sejumlah pimpinan. Pembicaraan itu dilakukan untuk mengambil langkah usai penolakan PK tersebut.

“Kami belum menerima salinan putusannya. Namun yang jelas kami sedang diskusikan terlebih dahulu. Termasuk opsi mengeluarkan surat penyidikan baru, itu menjadi salah satu pertimbangan yang bakal diambil,’” kata dia di Jakarta, Selasa (28/6).

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Total kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Adapun kasus itu bermula pada tanggal 12 Juli 2003 lalu. Saat itu, BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Advertisement

DJP yang pada waktu itu diketuai Hadi Poernomo awalnya menolak permohonan keberatan tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan menolak diubah menjadi menerima.

Singkat kata, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Tak terima dengan penetapannya tersebut, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia pun memenangkan gugatan tersebut.

Penasihat hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan MA tersebut. Putusan itu menurutnya semakin memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Dia menilai, sudah sepatutnya pihak KPK menerima putusan tersebut. “Saya kira itu yang tepat, karena hal itu akan memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan,” ujar Maqdir.

Advertisement

Menurut dia, sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan gugatan praperadilan dan pengajuan PK adalah tersangka dan keluarga tersangka. Karena itu, sudah sepatutnya semua pihak menyadarinya, termasuk para penegak hukum. “Setiap keputusan pengadilan harus dipatuhi, setiap pihak harus menghormati,” katanya.

Terkait hal itu, menurut dia KPK harus berjiwa besar dengan tidak mengeluarkan sprindik baru terkait status bekas Dirjen Pajak tersebut. “Harus berjiwa besar dan mampu menerima putusan dari pengadilan,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif