Soloraya
Kamis, 23 Juni 2016 - 20:40 WIB

MASA ORIENTASI SEKOLAH : Disdik Wonogiri Ingatkan Sekolah Tak Aneh-Aneh

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok/

Masa orientasi sekolah, Disdik meminta sekolah tak menggelar kegiatan yang aneh-aneh.

Solopos.com, WONOGIRI–Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri mengingatkan SMP dan SMA/SMK sederajat di Wonogiri tidak menggelar kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran saat siswa baru menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah, mulai 18 Juli mendatang. Sekolah yang nekat menggelar akan diberi sanksi.

Advertisement

Peringatan itu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Permendikbud itu pengganti Permendikbud No. 55/2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dinilai belum bisa optimal mencegah perploncoan.

Sekretaris Disdik Wonogiri, Tunggal Widodo, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (23/6/2016), menyampaikan pihaknya akan menyosialisasikan Permendikbud tersebut melalui surat edaran (SE) sebelum masa PLS dimulai. Diharapkan sekolah-sekolah mematuhi dan menaati ketentuan yang ada agar di Wonogiri tidak ada lagi perploncoan siswa baru. Saat ini SE masih dalam tahap penyusunan. SE itu sedianya untuk merevisi SE ihwal pencegahan perploncoan yang sudah diterbitkan, awal Juni lalu. SE direvisi karena dalam SE tersebut masih merujuk pada Permendikbud No. 23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

“Kami akan mengawasi sekolah-sekolah saat masa PLS dimulai nanti. Diharapkan tidak ada sekolah yang menggelar kegiatan yang tidak bermanfaat,” kata Tunggal.

Advertisement

Penelusuran Solopos.com, Permendikbud PLS menyebutkan sejumlah larangan bagi sekolah selama digelarnya PLS. Larangan itu seperti larangan melibatkan siswa senior dan alumnus, menggelar kegiatan bersifat perploncoan, dan memberi tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan pembelajaran. Sekolah yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi yang ditujukan kepada guru, kepala sekolah, dan sekolahan. Sanksi itu dari teguran, penurunan level akreditasi, hingga penutupan sekolah.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono, hal yang lebih penting agar tidak terjadi perploncoan siswa baru adalah penanaman kesadaran sekolah. Tanpa Permendikbud pun jika sekolah menyadari bahwa kegiatan aneh-aneh yang biasa digelar itu tidak bermanfaat, dengan sendirinya perploncoan bakal tidak ada.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif