Soloraya
Senin, 6 Juni 2016 - 15:00 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN : Denda Dihapus, Minat Warga Urus Adminduk Meningkat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Administrasi kependudukan di Wonogiri untuk dendanya telah dihapus Pemkab.

Solopos.com, WONOGIRI— Uji coba penghapusan denda administrasi kependudukan (adminduk) selama Mei dinilai meningkatkan minat warga untuk mengurus adminduk. Evaluasi uji coba penghapusan denda tersebut akan menjadi bahan pengajuan pencabutan pasal-pasal yang mengatur tentang denda adminduk pada Perda No. 3/2014 tentang Penyelenggaraan Adminduk.

Advertisement

Uji coba penghapusan denda adminduk telah dilakukan selama bulan Mei. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat respons masyarakat. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri, Sungkono, keberadaan denda adminduk dinilai menjadi kendala bagi warga khususnya yang tidak mampu untuk mengurus adminduk.

“Penghapusan denda diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat khususnya yang tidak mampu. Ketika sudah dimudahkan, diharapkan kesadaran mengenai adminduk lebih meningkat,” kata dia, Senin (6/6/2016). Dia mengatakan hal itu terlihat pada pelaksanaan uji coba Mei lalu, jumlah pengurus adminduk lebih banyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah warga yang mengurus akta, baik akta kelahiran, perkawinan, perceraian maupun kematian meningkat sekitar dua kali lipat dari bulan sebelumnya. “Pada Maret lalu jumlah warga yang mengurus akta sebanyak 1.235 orang. Pada April, jumlahnya sekitar 1.473 orang. Sedangkan pada Mei meningkat menjadi 3.777 orang,” kata dia.

Advertisement

Menurut Sungkono, data tersebut menunjukkan bahwa penghapusan denda adminduk cukup efektif dalam meningkatkan minat warga tertib adminduk. Menurut rencana pemkab akan memberlakukan penghapusan denda adminduk tersebut secara permanen. Selama ini ketentuan penyelenggaraan adminduk diatur di dalam Perda No. 3/2014, tentang Penyeenggaraan Adminduk.

Untuk itu pemkab akan mengajukan permohonan penghapusan pasal yang mengatur denda dalam perda tersebut. “Hasil uji coba kami evaluasi. Rencana pada 2017 kami ajukan dalam prolegda [program legislasi daerah],” kata dia.

Sebelumnya Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, mengakui kalangan DPRD telah menyetujui dilaksanakannya uji coba penghapusan denda adminduk selama satu bulan ini. “Kami sudah menerima surat dari Bupati. Jadi dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Wonogiri [Mei] dan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada publik, dilakukan penghapusan denda tersebut. Kami setujui itu,” kata dia belum lama ini.

Advertisement

Menurutnya penghapusan denda adminduk tidak akan berpengaruh banyak terhadap pendapatan daerah. “Besarannya jika dikalkulasi selama setahun mungkin hanya Rp200 juta. Itu tidak signifikan jika dibandingkan dengan pelayanan untuk masyarakat,” kata dia. Dia mengatakan adminduk merupakan kebutuhan masyarakat, sehingga bagaimanapun masyarakat membutuhkannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif