Jateng
Senin, 30 Mei 2016 - 11:50 WIB

RAMADAN 2016 : Asyik, PNS Pemprov Jateng Cuti Nyadran 2 Hari…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Illustrasi nyekar (JIBI/Solopos/Dok.

Ramadan 2016 bisa disongsong PNS di lingkungan Pemprov Jateng dengan leluasa karena ada kebijakan cuti nyadaran atau tilik kubur.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendapatkan cuti dua hari untuk nyadran atau tilik kubur menjelang datangnya bulan Ramadan 2016.

Advertisement

Kepala Biro Humas Pemprov Jawa Tengah (Jateng), Sinoeng N. Rachmadi menjamin cuti menyadran menjelang Ramadan 2016 itu tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat karena dilaksanakan bergiliran. “Cuti nyadaran PNS dimulai hari ini [Jumat, 27/5/2016] dan dibagi dalam tiga periode, sehingga tidak akan menggangu pelayanan kepada masyarakat,” katanya kepada Semarangpos.com, Jumat (27/5/2016).

Dia menjelaskan periode cuti nyadran, yakni periode Jumat dan Senin (30/5/2016), periode kedua Selasa (31/5/2016) dan Rabu (1/6/2016), dan periode ketiga Kamis-Jumat (2-3/5/2016). Lebih lanjut, Sinoeng menyatakan cuti nyadran bukan pemberian libur khusus bagi PNS, karena diambilkan dari cuti tahunan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemetintah (PP) No. 24/1976.

Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 24/1976 menyebutkan PNS yang telah bekerja sekurang-kuranya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan yang lamanya 12 hari kerja. “Jadi PNS yang mengambil cuti nyadran dua hari, maka cuti tahunan dikurangi dua hari, jadi sisa 10 hari,” ungkapnya.

Advertisement

Cuti tahunan PNS, sambung Sinoeng, bisa diambil pada akhir tahun, menyadran, dan Idulfitri. Pengajuan cuti tahunan tidak bisa mendadak, tapi diajukan jauh hari sebelumnya. “Kecuali kalau ada kejadian luar biasa semisal keluarga PNS meninggal dunia, bisa langsung menggunakan cuti tahunan,” imbuhnya.

Cuti tahunan diajukan kepada sekretaris daerah (sekda) sebaga pembina kepegawaian, sedangkan persetujuan oleh kepala dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jadi cuti nyadran merupakan hak PNS, sehingga tidak perlu dipermasalahkan,” tandas Sinoeng.

Sementara dari pengamatan Semarangpos.com, suasana kantor Gubernuran Jateng di Jl. Pahlawan, Semarang, Jumat (27/5/2016), terlihat lengang tidak banyak kendaraan yang terpakir biasa penuh kendaraan, karena banyak PNS yang mengambil cuti nyadran di kampung halaman masing-masing. Sedangkan tempat pemakaman umum di Semarang, seperti Bergota dan Sompok penuh orang yang melakukan tilik kubur menjelang datangnya bulan Ramadan 2016.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif