Soloraya
Sabtu, 14 Mei 2016 - 08:50 WIB

PROYEK PANAS BUMI KARANGANYAR : Eksplorasi di Gunung Lawu Sesuai UU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi energi panas bumi (JIBI/Solopos/Antara)

Proyek panas bumi Karanganyar, Kementerian LH menilai eksplorasi Gunung Lawu sudah sesuai UU.

Solopos.com, KARANGANYAR–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengizinkan eksplorasi panas bumi di Gunung Lawu. Tetapi, dia memberikan catatan bahwa eksplorasi tidak dilakukan di hutan berstatus cagar alam dan taman nasional.

Advertisement

Siti menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mengecek eksplorasi untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Lawu.

“Kalau menurut aturan harusnya enggak masalah. Tapi saya harus lihat lagi. Belum tahu persis. Kalau yang diminta cagar alam artinya di inti, kami harus cek. Kalau bisa diturunkan [status hutan yang diekplorasi],” kata Siti saat ditemui wartawan seusai menanam pohon di Kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (13/5/2016).

Siti menanam pohon mentega di halaman Rumah Dinas Bupati Karanganyar. Menurut Siti hutan berstatus cagar alam dan taman nasional tidak dapat dieksplorasi. Namun, KLH dan Kehutanan dapat memberikan izin pada kasus-kasus tertentu.

Advertisement

“Hutan itu ada lapis-lapis. Ada yang sama sekali enggak boleh diapa-apain namanya cagar alam dan di bawahnya taman nasional. Seluruhnya kami sebut area konservasi. Kalau di bawah dua hutan itu bisa. Kalau [ada eksplorasi] di cagar alam harus kami lihat dulu,” jelas dia saat ditanya pendapatnya tentang eksplorasi di Gunung Lawu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) memenangkan lelang pengelolaan wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Lawu senilai 165 megawatt (MW). Pemerintah menargetkan PLTPB di Gunung Lawu dapat beroperasi pada 2020.

“Pada dasarnya geothermal itu diatur undang-undang. Geothermal dibutuhkan untuk melengkapi pemenuhan listrik. Geothermal biasanya tidak banyak memakai kawasan hutan. Kontruksi kecil dan menusuk. Enggak sampai ratusan hektar. Geothermal tidak merusak lingkungan,” tutur dia menanggapi proyek pemerintah di gunung api berstatus istirahat itu.

Advertisement

Siti menyampaikan rata-rata pemerintah mengizinkan proyek yang dikerjakan PT PGE karena berkaitan dengan kepentingan publik. Kepentingan pemenuhan kebutuhan listrik. “Kalau Pertamina minta geothermal itu rata-rata kami izinkan. Ada lebih dari 12.000 desa enggak punya listrik dan harus dipenuhi negara. Tetapi, kami harus melihat hutan yang dipakai itu cagar alam atau bukan,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif