Jateng
Minggu, 1 Mei 2016 - 17:50 WIB

LEBARAN 2016 : PT KAI Daops IV Tambah 2 Rangkaian KA

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rel KA (Dok/JIBI/Solopos)

Kereta Lebaran 2016, PT KAI Daop IV Semarang menambah dua rangkaian kereta untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Semarangpos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang pad masa Lebaran 2016 nanti. Demi mengantisipasi lonjakan penumpang itu, PT KAI pun menambah rangkaian kereta.

Advertisement

Ada sebanyak tujuh kereta tambahan yang disediakan oleh PT KAI, di mana dua di antaranya akan tersedia di Stasiun Tawang, Semarang.

“Dua kereta tambahan yang ditempatkan di Stasiun Tawang itu, yakni KA Argo Muria Lebaran jurusan Tawang-Gambir dengan kapasitan 900 kursi dan KA Sindoro Lebaran juga jurusan Tawan-Gambir dengan kapasitas 900 tempat duduk,” ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang, Gatut Sutyatmoko, dalam pesan singkatnya kepada Semarangpos.com, Sabtu (30/4/2016).

Selain dua kereta yang ditempatkan di Stasiun Tawang itu, lima kereta lainnya, yakni KA Sembrani Lebaran jurusan Gambir-Pasaturi dengan kapasitas 700 tempat duduk, KA Tawang Jaya Lebaran jurusan Pasarsenen-Poncol, Semarang, dengan kapasitas 1.792 tempat duduk, KA Matarmaja Lebaran jurusan Pasarsenen-Malang dengan kapasitas 1.792 tempat duduk, KA Kertajaya Lebaran jurusan Pasarturi-Tanjung Priuk dengan kapasitas 1.792 tempat duduk dan KA Mantap Lebaran dengan jurusan Pasarsenen-Madiun dengan kapasitas 1.792 tempat duduk.

Advertisement

Sementara itu, pemesanan dan penjualan tiket KA Tambahan Lebaran 2016 akan dilakukan mulai 30 April 2016 pukul 00.00. Pembelian dan Pemesanan dapat dilayani di Contact center 121, website tiket.kereta-api.co.id, mini market, Kantor Pos, Pegadaian, Agen resmi tiket KA, Mesin e-kios, aplikasi KAI Access pada ponsel dan berbagai channel eksternal resmi lainnya.

Pada masa Angkutan Lebaran 2016 , tarif yang berlaku untuk KA bersubsidi tetap mengacu pada Permenhub no. 35 tahun 2016 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan, Sedangkan, untuk tarif KA Komersial tetap berada pada rentang TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif