News
Selasa, 12 April 2016 - 14:01 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Ditangkap KPK, Bupati Subang Tak Bisa Langsung Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Operasi tangkap tangan (OTT) kemarin juga diwarnai penangkapan Bupati Subang Ojang Suhandi. Namun, Mendagri belum bisa bersikap.

Sololopos.com, DENPASAR — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan belum bisa bersikap dan masih memantau kebenaran informasi Bupati Subang Ojang Suhandi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Dia mengaku hingga kini belum mengetahui dengan detail kabar penangkapan itu. Tjahjo baru mendapatkan informasi bahwa ada indikasi penyuapan oleh jaksa yang kemudian ditangkap oleh KPK.

“Saya kira itu kewenangan KPK yang tidak bisa diintervensi. Kami ingin terbuka dan fair, motif apa memberi sesuatu kepada kejaksaan.? Kami memantau dulu belum bisa bersikap,”? jelasnya usai membuka Musrenbang Bali di Denpasar, Selasa (12/4/2016).

?Kendati demikian, pihaknya mempersilakan penyidik KPK memproses secara hukum apabila benar salah seorang kepala daerah di Subang diperiksa, sepanjang punya cukup alat bukti, bukti penyuapan bukti yang disuap.

Advertisement

Namun, dia menegaskan jika benar Bupati Subang diproses KPK dan menjadi tersangka, pihaknya tetap akan menunggu hasil proses hukum di persidangan untuk mengambil tindakan. Menurutnya,? seorang kepala daerah baru dapat langsung dihentikan apabila tertangkap karena kasus narkoba.

“Kalau kasus hukum kan tidak, ada tetap asas praduga tak bersalah. Ada kabupaten di daerah sekarang kami juga tunggu dulu proses hukum, kecuali narkoba akan langsung dihentikan,” jelasnya.

?Pasalnya, meskipun sudah berstatus tersangka KPK dan menjadi terdakwa di pengadilan, tetapi belum tentu di persidangan akan diputus bersalah. Bahkan, ada yang diputus bebas meskipun sempat ditahan beberapa waktu.

Advertisement

“Kecuali tertangkap tangan ada bupati atau pejabat, atau saya tertangkap tangan ya otomatis mundur diberhentikan. Kalau tidak tertangkap tangan, ya menunggu proses hukum,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif