Soloraya
Selasa, 29 Maret 2016 - 10:35 WIB

PENAMBANGAN WONOGIRI : Gelar Sidak, Bupati Perintahkan Tiga Penambangan Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penambangan Wonogiri yang menyalahi aturan diperintahkan untuk ditutup oleh Bupati.

Solopos.com, WONOGIRI – Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penambangan, Senin (28/3/2016). Hasilnya sebanyak tiga lokasi penambangan batu di Wonogiri ditutup sementara karena tidak memiliki kelengkapan izin.

Advertisement

Saat dihubungi, Joko, mengatakan selama ini pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan di wilayahnya. Sebab aktivitas yang melibatkan kendaraan besar merusak infrastruktur jalan yang sudah ada.

“Ini [sidak] merupakan respons dari apa yang diadukan masyarakat kepada kami. Kami melakukan upaya investigasi untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan,” kata Bupati saat dihubungi solopos.com, Senin. Sidak dilakukan di dua lokasi, yaitu di Tirtomoyo dan Ngadirojo. Dari hasil sidak ternyata didapatkan informasi bahwa ada tiga perusahaan pengelola pertambangan yang tidak memiliki kelengkapan izin. Dari tiga perusahaan tersebut dua di antaranya ada di Tirtomoyo, sedangkan satu perusahaan ada di Ngadirojo.

“Aktivitas penambangan itu melibatkan kendaraan berat yang tidak sesuai kelas jalan sehingga merusak infrastruktur. Tentu hal tersebut menimbulkan respons masyarakat,” kata dia.

Advertisement

Joko mengatakan kegiatan sidak tersebut tidak akan berhenti di dua wilayah itu saja. Meurutnya kegiatan serupa akan dilakukan ke seluruh wilayah. “Ini berkaitan dengan peran pemerintah untuk memastikan regulasi berjalan baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata dia.

Dalam melaksanakan sidak, Bupati didampingi oleh kepala Kantor Lingkungan hidup, Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPESDM), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) dan Komisi III DPRD. Menurut Ketua Komisi III DPRD, Bambang Sadryanto, dua lokasi penambangan di Tirtomoyo dikelola oleh satu pengelola.

“Itu adalah penambangan batu split. Menambang di lokasi, tapi izin yang dikantongi masih izin eksplorasi. Kemudian pengelola juga menghimpun hasil tambang rakyat dan belum berizin,” kata dia kepada solopos.com. Dia mengatakan pengelola penambangan juga tidak memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya tidak memperhatikan kondisi jalan yang dilalui truk pengangkut material penambangan.

Advertisement

“Dilihat dari volume angkutan, melebihi dari kelas jalan, sehingga jalan yang dilalui rusak. Untuk itu lokasi penambangan ditutup untuk sementara,” kata dia.

Kondisi serupa juga terjadi di satu lokasi penambangan di Ngadirojo. Dia mengatakan pemerintah tidak anti terhadap investasi, asalkan regulasi yang ada dipenuhi. Dia pun meminta kepada pengelola penambangan yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan jika ingin beroperasi kembali.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif