Soloraya
Kamis, 10 Maret 2016 - 19:15 WIB

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Predator Anak Divonis Mati!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Riki Fajar Santoso dikawal petugas Kejari dan Polres Wonogiri saat menjalani persidangan di PN Wonogiri, Selasa (19/1/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri, Riki Fajar Santoso, pembunuh anak divonis hukuman mati.

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis terdakwa pembunuhan siswa SD di Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Riki Fajar Santoso alias Riki, 29, dengan hukuman mati sebagaimana dalam tuntutan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Kamis (10/3/2016).

Advertisement

Baca:
Riki Bunuh Bocah SD karena Uang Rp2.000
Riki Berkali-kali Lakukan Aksi Sadis
Korban Kekerasan Seksual Riki 9 Anak
Riki Positif Psikopat
Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Pemuda itu diputus lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut seumur hidup.

Advertisement

Pemuda itu diputus lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut seumur hidup.

Salah satu pertimbangannya, selain membunuh korban, Arif Murdika, 9, Riki juga melakukan kejahatan seksual terhadap sembilan anak lainnya.

Vonis disampaikan majelis hakim yang diketuai Marliyu dengan hakim anggota Siwi Rumbar Wigati dan Ni Kadek Ayu pada sidang agenda putusan di PN Wonogiri pukul 12.30 WIB.

Advertisement

Pejabat Humas PN Wonogiri, Bunga Lili, saat ditemui wartawan di kantornya menyampaikan majelis hakim sependapat dengan JPU yang menuntutnya dengan pembunuhan berencana.

Namun, majelis memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan.

Pertimbangan majelis mendasarkan pada perbuatan yang memberatkan terdakwa, yakni dalam sidang terungkap terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan hingga 10 anak lain yang merupakan tetangga dan murid les private-nya.

Advertisement

Terdakwa juga pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian pada 2014.

Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Pada sisi lain tidak ada hal yang meringankan hukumannya.

“Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa [JPU] pikir-pikir. Setahu saya putusan hukuman mati baru kali pertama terjadi di Wonogiri,” kata Bunga Lili.

Advertisement

JPU Siwi Prasetyani saat ditemui di kantornya seusai sidang mengatakan dia menyatakan pikir-pikir karena harus menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu.

Menurut dia dengan putusan mati itu berarti majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut dengan Pasal Pembunuhan Berencana. Siwi menilai perbuatan Riki direncanakan terlebih dahulu.

Saat kejadian terdapat jeda waktu bagi Riki untuk berpikir untuk mengurungkan niat membunuh. Namun, tetap nekat membunuh Arif.

Advertisement
Kata Kunci : Pembunuhan Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif