Soloraya
Senin, 29 Februari 2016 - 20:55 WIB

JAM KERJA PNS SOLO : Dishubkominfo Solo Usulkan Jam Masuk Kerja PNS Pukul 08.00 WIB, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PNS berbaju adat di tengah koleganya (JIBI/Solopos/Dok.)

Jam kerja PNS Solo, alasan mengatasi kemacetan pada pagi hari menjadi alasan Dishubkominfo mengusulkan perubahan jam masuk kerja PNS Solo.

Solopos.com, SOLO–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo mengusulkan jam masuk kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot pukul 08.00 WIB.

Advertisement

Perubahan jam masuk kerja PNS itu dinilai bakal mampu mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas di pagi hari. Hal ini sesuai hasil kajian Dishubkominfo.

Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajat akan menyerahkan hasil kajian tersebut ke Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Menurutnya, sudah seharusnya jam masuk kerja PNS dibedakan dengan jam masuk anak sekolah.  Sebab selama ini jam masuk kerja PNS yang bersamaan dengan jam masuk anak sekolah menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Pantauan kami, kemacetan lalu lintas terjadi di seluruh ruas jalan di Solo setiap jam sibuk, yakni pagi hari saat jam masuk kerja PNS dan anak sekolah,” kata Herman, sapaan akrabnya ketika dihubungi Solopos.com tengah berada di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Advertisement

Herman mengatakan kajian Dishubkominfo, 40 persen pengguna jalan di Kota Solo waktu pagi hari adalah anak sekolah. Mereka  baik menggunakan kendaraan sendiri atau diantar dengan orang tua. Sementara 20 persen pengguna jalan lainnya disumbang oleh PNS yang berangkat ke kantor. Kemudian sisanya adalah pekerja swasta yang mulai berangkat bekerja ke kantor masing-masing. Kondisi ini menyebabkan penumpukan aktivitas di jalan raya.

“Jadi memang tidak ada salahnya jam masuk kerja PNS diubah, tidak bareng dengan anak sekolah,” kata Herman.

Merujuk data angkutan umum di Kota Solo, aktivitas kepadatan penumpang terjadi pukul 05.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB. Rata-rata penumpang adalah anak sekolah, tenaga pendidik dan lain sebagainya. Sehingga, menurut Herman, idealnya jam masuk kerja PNS adalah pukul 08.00 WIB. Di mana saat jam tersebut aktivitas pengguna jalan di jalan raya sudah menurun.

Advertisement

“Saya rasa tidak masalah kalau PNS masuk pukul 08.00 WIB. Otomatis nanti jam pulang kerja lebih sore,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno mengaku perubahan jam kerja PNS ada ditangan Wali Kota. Hari menuturkan tak ada masalah apabila jam kerja PNS mengalami perubahan. Pengaturan jam kerja PNS diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Asalkan, jam efektif PNS selama satu pekan tidak berkurang, yakni terhitung 37,5 jam.

“Jadi mau ditetapkan jam masuk kerja lebih pagi atau siang tidak masalah. Nanti jam pulang kerja menyesuaikan, asalkan 37,5 sepekan terpenuhi,” kata Hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif