Soloraya
Minggu, 21 Februari 2016 - 20:30 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : Judi Togel, 7 Orang Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kanan) menunggukan barang bukti uang tunai dan peralatan judi dengan tersangka Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri (pegang kertas berisi angka) di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (20/2/2016). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Perjudian Wonogiri diberantas Polres.

Solopos.com, WONOGIRI — Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian Wonogiri.  Niat Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean memberantas perjudian di Wonogiri terus dilakukan.

Advertisement

Sepekan terakhir tujuh tersangka perjudian ditahan berikut barang bukti dan seorang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketujuh tersangka ditangkap dari dua kepolisian sektor (polsek) dari 25 polsek se-Polres Wonogiri.

Tiga tersangka ditangkap Polsek Wonogiri Kota, empat tersangka lain ditangkap Polsek Nguntoronadi dan seorang DPO masih dicari anggota reskrim Polsek Wonogiri Kota. Seorang tersangka perjudian baru adalah Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Kapolres didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan dan Kanit Reskrim Polsek Wonogiri, Iptu Sukarjo, menjelaskan tersangka Supardi ditangkap pada Rabu, 17 Februari.

Advertisement

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kupon togel sebanyak 15 bendel, sebuah kertas berisi nomor togel yang sudah keluar, handphone, peralatan judi dan uang tunai senilai Rp416.000. “Tersangka ditangkap selagi menjual togel.”

Tersangka Supardi diancam pasal 303 KUHP deengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif