Soloraya
Minggu, 21 Februari 2016 - 20:45 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : Jual Kupon Togel, Warga Pokoh Kidul Raup Rp500.000 per Hari

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kanan) menunggukan barang bukti uang tunai dan peralatan judi dengan tersangka Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri (pegang kertas berisi angka) di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (20/2/2016). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Perjudian Wonogiri terus diberantas polisi.

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri menangkap tujuh tersangka perjudian. Ketujuh tersangka ditangkap dari dua kepolisian sektor (polsek) dari 25 polsek se-Polres Wonogiri.

Advertisement

Seorang tersangka perjudian baru adalah Supardi alias Suci, 44, warga Desa Pokoh Kidul, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Tersangka Supardi diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Tersangka Supardi mengaku mendapatkan fee senilai 20% dari hasil penjualan. “Omzet per hari rata-rata Rp400.000 hingga Rp500.000 dengan dua kali libur sepekan yaitu Jumat dan Minggu. Saya setor ke S,” ujarnya, Sabtu (21/2/2016).

Dikatakannya pemasang dua angka mendapatkan 60 kali jika nomor yang dipasang keluar. Jika tiga angka akan mendapatkan 360 kali dan empat angka mendapatkan Rp2,5 juta.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, enam tersangka judi yang sudah ditahan adalah seorang bandar bernama Suno, 48, warga Dusun Niru, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo dan tiga pemasang yakni Katiman, 56, Dimyati, 51 dan Bambang, 38, ketiganya warga Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri. Juga Sastro Wiyono alias Rimin, 73, warga Kelurahan Giriwono dan Dadi Mari, 53, warga Kelurahan Wonokarto. Kecuali keduanya, polisi juga menetapkan seorang lagi berinisial Sas dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif