Soloraya
Selasa, 16 Februari 2016 - 19:17 WIB

NARKOBA WONOGIRI : Rumah Jadi Lokasi Pesta Narkoba, Pasutri di Jatisrono Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu disamping dua tersangka Kentit Suranto, 47, warga Kecamatan Jebres, Solo dan Haryani, 38, warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri saat rilis pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (16/2/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

narkoba Wonogiri, polisi Wonogiri menangkap pasangan suami istri asal Jatisrono yang menggunakan rumahnya untuk pesta narkoba.

Solopos.com, WONOGIRI–Anggota Resnarkoba Polres Wonogiri menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkotika di Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jumat pekan lalu. Dua orang yang diduga pasangan suami istri beserta peralatan hisap, narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,67 gram senilai Rp12 juta, 27 buah sedotan plastik diamankan.

Advertisement

Dua tersangka yang diduga pasutri bernama Kentit Suranto, 47, warga Lingkungan Kadirejo RT 001/RW 001, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo dan wanita yang diduga istri sirinya bernama Haryani, 38, warga Dusun Kenteng RT 003/RW 001, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (16/2/2016) menegaskan anggota resnarkoba masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap bandar narkoba. “Kedua tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Tersangka Haryani dijerat pasal 112 sedangkan tersangka Kentit dijerat pasal 112, 114 dan 127 ayat 1,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB dirinya mendapatkan informasi dari warga di salah satu rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono sering digunakan untuk pesta narkotika. “Kami perintahkan anggota resmob narkoba menyelidikan tempat tersebut. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Wilud anggota penggerebek rumah tersebut dan Sabtu (13/2) dinihari dua tersangka berikut barang bukti berupa bong, alat hisap dan sabu diamankan.”

Advertisement

Kapolres mengatakan tersangka Kentit ditangkap di rumah istri sirinya. “Tersangka Kentit masuk daftar targer operasi (TO) anggota resmob narkotika karena sering membawa narkotika jenis sabu. Tersangka Kentit baru lima bulan keluar dari penjara di LP Sragen. Di Sragen tersangka Kentit dihukum dengan kasus serupa yakni memiliki sabu dengan penjara selama satu tahun empat bulan.”

Sementara itu, tersangka Haryani mengaku baru sekali menggunakan sabu. Tersangka Kentit mengaku dirinya memberi sabu kepada Haryani. “Paket sabu tergantung pemesanan konsumen ada yang satu gram tetapi ada yang kurang atau lebih. Harga per paket seberat satu gram senilai Rp1 juta. Kami mendapatkan barang sabu dari Solo,” kata Kentit.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif