Soloraya
Sabtu, 13 Februari 2016 - 11:25 WIB

KASUS KDRT SOLO : Penggigit Jari Istri Hingga Putus Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Kasus KDRT Solo beberapa waktu lalu menimpa seorang istri yang salah satu jarinya digigit sang suami hingga putus.

Solopos.com, SOLO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuat jari telunjuk kanan ibu rumah tangga asal Jebres, SN, 31, akhirnya berujung damai. Pelaku kekerasan, AP, 36, dibebaskan polisi setelah korban mencabut laporannya dengan berbagai pertimbangan.

Advertisement

“Korban akhirnya mencabut laporannya dengan berbagai pertimbangan. Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan setelah kami mediasi,” ujar Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada solopos.com, Sabtu (13/2/2016).

Ada sejumlah alasan kenapa suami penggigit jari istrinya itu dibebaskan dari penjara. Salah satunya yang paling kuat adalah karena sang suami masih memiliki tanggungan dua orang anak.

Suami juga merupakan tulang punggung satu-satunya keluarga yang tergolong kurang mampu itu. Atas dasar itulah, polisi melepaskan kembali AP dengan harapan keluarga mereka bisa kembali rukun dan anak-anaknya yang masih kecil dapat terawat dengan baik.

Advertisement

“Kami juga mengumpulkan keluarga mereka, kami kasih arahan, dan kami ingatkan agar suami tak mengulangi lagi perbuatannya [mengigigt jari] dan lebih menyayangi istri dan anaknya,” jelas Edison.

AP sempat mendekam di sel Mapolsek Jebres selama beberapa hari. Ia digelandang polisi sesaat setelah terjadi insiden KDRT yang membuat jari telunjuk kanan istrinya putus, Sabtu (30/1/2016) tengah malam lalu. Polisi bahkan sudah berencana menjadikan tersangka AP akibat ulahnya tersebut.

“Namun, istrinya ternyata mencabut laporannya kembali. Si istri mengaku kebingungan jika suaminya nanti dipenjara, lantas siapa yang mencari nafkah untuk keluarganya,” jelas Edison seraya menjelaskan pekerjaan pelaku KDRT adalah juru parkir dan sales.

Advertisement

Pelepasan tahanan ini bukan kali pertama dilakukan Polsek Jebres. Tahun lalu, belasan tahanan juga dilepaskan kembali dengan alasan kemanusiaan dan manfaat yang jauh lebih besar. Edison mengambil langkah tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, melakukan gelar perkara, dan meminta pendapat kepada para pakar hukum.

Tujuannya, kata dia, semata-mata untuk mendekatkan hukum pada nilai keadilan yang merata, bukan sekadar penegakan hukum formal. “Ini juga bagian dari restorasi justice,” terangnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif