Soloraya
Selasa, 2 Februari 2016 - 04:30 WIB

PEMKAB WONOGIRI : Keluyuran saat Jam Kerja, 12 PNS Dirazia

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS yang terjaring razia kedisiplinan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Foto diambil di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (1/2/2016). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Disiplin PNS Wonogiri ditegakkan dengan melakukan razia PNS di pusat perbelanjaan.

Solopos.com, WONOGIRI – Tim gabungan Pemkab Wonogiri mendapati 12 pegawai negeri sipil (PNS) berada di pusat perbelanjaan pada jam kerja, Senin (1/2/2016).

Advertisement

Pada Senin siang, razia gabungan terkait kedisiplinan kinerja PNS diselenggarakan di pusat-pusat perbelanjaan di Wonogiri kota. Baik di pasar tradisional maupun di pertokoan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Satpol PP dan Komisi I DPRD Wonogiri.

PNS yang diketahui berada di tempat-tempat tersebut langsung dibawa oleh petugas razia ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri.

Menurut Kepala BKD Wonogiri, Rumiyanti Permanandiyah, terdapat 12 PNS yang terjaring dalam razia tersebut.

Advertisement

“Dasar kegiatan ini adalah UU No. 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang disiplin PNS, hingga Perbub Wonogiri No.38/2012 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Wonogiri,” kata dia saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin.

Dia mengatakan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan tersebut adalah untuk untuk memantau kedisiplinan para PNS.

“Ketika pada jam kerja diketahui berada di luar kantor, padahal tidak membawa surat izin dari atasan, maka mereka kami bawa,” kata dia. Para PNS yang terjaring diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Advertisement

Sementara itu Anggota Komisi I Muhammad Zainudin mengatakan kedisiplinan harus ditegakkan bagi semua PNS. Sebab tugas dari PNS adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini juga untuk memberikan pemahaman, bahwa penertiban tidak hanya dilakukan kepada PKL atau PGOT. PNS pun tidak luput dari kegiatan penertiban jika melanggar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif