Soloraya
Jumat, 29 Januari 2016 - 14:40 WIB

WONOGIRI PADAM : 19 Jam Listrik di Wonogiri Padam, Pedagang Pasar Rugi Senilai Rp1,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi listrik padam (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Wonogiri padam, jaringan listrik di wilayah Kabupaten Wonogiri padam selama 19 jam dan menyebabkan pedagang merugi sekitar Rp1,9 miliar.

Solopos.com, WONOGIRI–Pedagang pasar di wilayah Wonogiri menderita kerugian senilai Rp1,5 miliar akibat aliran listrik padam. Kerugian lain, aktivitas perdagangan dan perkantoran di Wonogiri lumpuh. Pegawai di perkantoran pemerintahan tetap masuk sesuai jam kerja namun aktivitas terganggu. Para pegawai negeri sipil (PNS) mondar-mandir di lingkungan kantor menunggu normalnya aliran listrik atau penyalaan genset.

Advertisement

Wakil Ketua Persatuan Pedagang Pasar Wonogiri (Perdasari), Witanto, mengaku kecewa atas padamnya aliran listrik di Wonogiri. Witanto menegaskan dirinya akan berkoordinasi dengan pedagang lain untuk mengajukan gugatan perdata. Para pedagang menilai, matinya aliran listrik tanpa pemberitahuan sangat merugikan.

“Terlambat satu menit saja dalam membayar rekening penggunaan, pelanggan PLN sudah terkena denda. Ini terjadi pemadaman aliran listrik sekitar 19 jam. Tanpa pemberitahuan dan kejelasan lagi,” jelas dia.

Witanto yang juga Sekretaris DPC PKB Wonogiri ini segera berkoordinasi dengan tim advokasi Perdasari dan pemerhati hukum di Wonogiri untuk pengajuan gugatan perdata. Witanto menceritakan peredaran uang di Pasar Wonogiri mencapai Rp1,5 miliar per hari.

Advertisement

“Ada 2.000-an pedagang di Pasar Wonogiri dan setiap hari transaksi di pasar mencapai Rp1,5 miliar. Akibat pemadaman listrik sejak Kamis jam 14.00 WIB hingga Jumat pukul 09.00 WIB sangat merugikan pedagang.”

Hal sama disampaikan kuasa hukum LSM Bersatu Wonogiri, Gunarto. Dia meminta pengelola PLN memberikan penjelasan secara detail kepada pelanggan kenapa aliran listrik bisa padam 19 jam hingga 20 jam.

“Kami akan mempelajari pasal-pasal yang bisa menjerat otoritas PLN. Yang jelas pelanggan sangat dirugikan akibat pemadam aliran listrik tanpa pemberitahuan awal,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif